KONTAN.CO.ID - Zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan atas setiap muslim baik lelaki dan perempuan yang mampu. Zakat fitrah atau disebut juga zakat al-fitr dibayarkan setahun sekali pada saat menjelang salat Idul Fitri. Waktu pelaksanaan zakat fitrah adalah pada bulan Ramadhan. Sementara, batas akhir pemberian zakat fitrah yakni sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri. Penerima zakat fitrah disebut mustahik atau penerima zakat. Zakat fitrah juga disebut sebagai zakat jiwa karena tujuan mengeluarkan zakat fitrah adalah mensucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadhan.
Hitungan dan besaran membayar zakat fitrah
Dikutip dari laman resmi Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), hukum tentang kewajiban zakat fitrah tertuang dalam hadist Ibnu Umar ra: "Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim). Besaran zakat fitrah adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa. Selain dibayar dengan makanan pokok, zakat fitrah juga dapat ditunaikan dalam bentuk uang. . Baca Juga: 8 Orang yang Berhak Menerima Zakat yang Disebut Mustahik Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi. Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI telah menetapkan besaran zakat fitrah tahun 2024 yang harus dibayarkan setiap individu umat Muslim sebesar Rp 45 ribu sampai Rp 55 ribu atau setara 2,5 kg atau 3,5 liter beras premium. Namun demikian, bagi umat Muslim yang mengonsumsi beras di atas atau di bawah harga standar pada ketetapan tersebut dapat menyesuaikan sesuai dengan daerahnya masing-masing. Baca Juga: Kemenag Percepat Transformasi Digital Lembaga ZakatGolongan yang berhak menerima zakat fitrah
Orang yang membayarkan zakat fitrah disebut dengan muzaki. Adapun orang yang berhak menerima zakat fitrah disebut mustahik. Berikut delapan golongan orang yang berhak menerima zakat fitrah:- Fakir: mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.
- Miskin: mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar kehidupan.
- Amil: mereka yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.
- Mualaf: mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah.
- Riqab: budak atau hamba sahaya yang ingin memerdekakan dirinya.
- Gharimin: mereka yang berhutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya.
- Fisabilillah: mereka yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan sebagainya.
- Ibnu Sabil: mereka yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah.
Niat zakat fitrah dan doa zakat fitrah
Sementara itu, dirangkum dari laman NU Online, berikut adalah niat zakat fitrah dan doa zakat fitrah:- Niat zakat fitrah untuk diri sendiri
- Niat zakat fitrah untuk istri
- Niat zakat fitrah untuk anak laki-laki
- Niat zakat fitrah untuk anak perempuan