KONTAN.CO.ID - Zakat mal, salah satunya zakat ajib dikeluarkan oleh umat Muslim seseuai dengan ketentuannya. Zakat ini wajib dikeluarkan dan berasal dari penghasilan rutin pekerjaan seseorang. Mal berasal dari bahasa Arab yang artinya harta atau kekayaan. Sedangkan dalam Islam, harta merupakan sesuatu yang dapat dimiliki dan digunakan atau dimanfaatkan sesuai kebutuhan. Melansir dari
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), zakat mal berarti zakat yang dikenakan atas segala jenis harta yang secara zat maupun substansi yang didapat tanpa bertentangan dengan ketentuan agama.
Contoh dari zakat mal adalah aset perdagangan, simpanan uang, emas, logam mulia, penghasilan pekerjaan, hasil tambang, dan lain-lain.
Baca Juga: 15 Pekerjaan Ini Akan Hilang Digantikan oleh AI, Ada Profesi Anda? Perbedaan zakat mal dan zakat penghasilan
Lalu apa perbedaan zakat mal dan zakat penghasilan? Zakat penghasilan tau zakat profesi/zakat pendapatan merupakan salah satu bentuk dari zakat mal. Zakat ini berasal dari penghasilan yang didapatkan dari pekerjaan yang tidak melanggar syariah. Sedangkan zakat mal merupakan zakat atas harta harta yang disimpan atau dimiliki yang telah mencapai batas nisab satu tahun atau satu panen. Ada beberapa syarat wajib harta yang terkena zakat mal, diantaranya:
- Kepemilikan penuh
- Harta yang halal dan diperoleh secara halal
- Harta yang dapat dikembangkan atau diproduktifkan (dimanfaatkan).
- Mencukupi nishab.
- Bebas dari hutang.
- Mencapai haul atau dapat ditunaikan saat panen.
Baca Juga: Mengenal Sumber Daya Alam Non Hayati di Indonesia, Fungsi, dan Jenis-Jenisnya Perhitungan zakat pernghasilan
Bersumber dari Baznas, jumlah nishab zakat penghasilan adalah sebesar 85 gram emas per tahun dan kadar zakatnya senilai 2,5% serta haulnya adalah 1 tahun. Zakat penghasilan bisa dibayarkan setiap bulan dengan nilai nishabnya setara dengan seperduabelas dari 85 gram emas (mengikuti harga
Buy Back emas pada hari saat zakat akan ditunaikan), dengan kadar 2,5%. Jika pendapatan Anda per bulannya melebihi nishab bulanan, maka wajib untuk membayar zakat sebesar 2,5% dari pendapatan tersebut. Contoh perhitungan zakat penghasilan sebagai berikut.
Misalnya harga emas hari ini adalah Rp 1.000.000 per gram, maka nishab zakat penghasilan adalah Rp 85.000.000 setahun. Jika penghasilan Anda adalah sebesar Rp 15.000.000 per bulan atau Rp 180 juta setahun, maka penghasilan Anda sudah wajib zakat. Perhitungan zakat penghasilan yang wajib Anda bayarkan adalah 2,5% dikalikan penghasilan bulanan Anda. Maka zakat yang wajib Anda bayarkan adalah sebesar Rp 375.000 per bulan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News