ZegoBoss enggan disamakan dengan Hugo Boss



Jakarta. Kubu Alxender Wong membantah merek ZegoBoss miliknya memiliki persamaan pada pokoknya dengan perusahaan fesyen asal Jerman, Hugo Boss Trade Mark Management GmBH & Co.

"Kami sangat keberatan dengan dalil-dalil penggugat," tulis kuasa hukum Alexander, Andi Tjahjady dalam berkas jawaban yang dikutip KONTAN dari Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Selasa (28/6).

Menurutnya, penulisan merek ZegoBoss merupakan satu kesatuan dan tidak dipenggal-penggal seperti halnya milik penggugat, Hugo Boss. Apalagi ZegoBoss dalam bahasa Bosnia memiliki arti "Saya Bossnya".


Dengan demikian, Alexander tidak memiliki maksud untuk mengikuti merek Hugo Boss. "Pihak kami mengkreasikan sendiri mereknya dengan menggabungkan kata-kata dari bahasa Bosnia," tambah Andi.

Di tambah lagi, lanjutnya, kata "Boss" adalah kata umum yang ada dalam kamus dan sudah akrab di telinga masyarakat Indonesia. Sehingga penggunaan kata "Boss" tidak serta merta merupakan peniruan terhadap merek Hugo Boss.

Dalam berkasnya pun, kubu Alexander merinci tak hanya pihaknya yang mendaftarkan merek dengan unsur "Boss" Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual (Ditjen KI). Melainkan ada delapan pihak lain yang mendaftar atas nama yang berbeda-beda diantaranya, merek HB boss dengan No. IDM000427772 atas nama Hikmat Rusdi.

Kemudian Boss Country dengan No. IDM000348670 atas nama Soh Han Boen dan merek Kidboss dengan No. IDM000198951 atas nama Liaw Kong Min. Hal tersebut pun menurut Andi bahwa kata "Boss" adalah kata umum yang memiliki daya pembeda yang lemah (low distinctiveness).

Andi juga berpendapat unsur persamaan pada pokoknya juga tak dapat dibuktikan. Pasalnya, terdapat perbedaan pengucapan antara Zego dan Hugo. Dengan demikian, ia menilai persamaan mengenai merek milik penggugat dan tergugat tidak valid.

Maka dari itu ia meminta kepada majelis hakim untuk menolak gugatan Hugo Boss untuk seluruhnya karena tidak beralasan menurut hukum. Sekadar tahu saja, Hugo Boss yang diwakili kuasa hukumnya dari Suryomucito & Co melayangkan gugatan merek kepada Alexander lantaran persamaan pada pokoknya.

Persamaan itu ditandai dengan Alexander yang juga menggunakan kata "Boss". Dimana menurutnya, kata tersebut merupakan nama badan hukum perusahaan. Terlebih lagi, Alexander mendaftarkan mereknya di kelas yang sama yakni kelas 25 yang melindungi berbagai macam barang jenis pakaian, alas kaki, dan tutup kepala. Sekadar tahu saja, merek ZegoBoss telah terdaftar di Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual (Ditjen KI) dengan nomer registrasi IDM000189607.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto