Zegoboss siap hadapi kasasi Hugo Boss



Jakarta. Pemilik merek Zegoboss Alexander Wong akan menghadapi upaya hukum kasasi yang ditempuh Hugo Boss Trade Mark Management GmbH and Co. KG terkait pembatalan merek miliknya di Mahkamah Agung.

"Hugo Boss punya hak untuk mengajukan kasasi, tapi bagaimana pun kami akan hadapi demi kepentingan klien dengan segera siapkan kontra memori kasasi," ungkap Andi Tjahyady, kuasa hukum Alexander kepada KONTAN, Senin (24/10).

Menurut dia, dalam putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat 5 Oktober 2016 sudah jelas diterangkan bahwa, merek Zegoboss tidak memiliki kesamaan pada pokoknya dengan perusahaan asal Jerman tersebut. Maka dari itu, majelis hakim menolak gugatan Hugo Boss karena tidak dapat membuktikan dalil gugatannya di persidangan.


Majelis hakim yang diketuai Kisworo menilai daya pembeda antara Hugo Boss dengan Zegoboss termasuk lemah. Sebab, majelis menilai kata Boss yang dipermasalahkan itu merupakan public domain alias bahasa umum yang telah digunakan masyarakat luas. Apalagi Zego yang digunakan diambil dari bahasa Bosnia yang memiliki arti Saya.

Sehingga majelis berpendapat kata Zegoboss merupakan hasil kerasi dari Alexander bukan meniru atau mendompleng merek dari Hugo Boss. Sekadar tahu saja, Merek ZegoBoss saat ini telah terdaftar dengan nomer registrasi IDM000189607 melalui Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual (Ditjen KI). Kemudidan merek ZegoBoss Platinum + Logo dengan No. IDM000384747 di kelas 25, dan ZegoBoss yang terdaftar dengan No. IDM000376735 di kelas 3.

Sekadar tahu saja, Alexander merupakan produsen celana jeans untuk pria dengan merek Zegoboss yang berdomisili di Tangerang. Adapun saat ini produknya telah tersebar di daerah Indonesia seperti Surabaya, Medan, Jakarta, dan akan memasuki pasar Papua.

Sementara dihubungi secara terpisah, kuasa hukum Hugo Boss dari kantor hukum Suryomurcito & Co. menyatakan akan mengajukan kasasi. Hal itu telah disampaikannya ke pengadilan niaga. "Tapi memori kasasi belum kami serahkan karena masih disusun," ungkap dia kepada KONTAN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto