KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Zenius menegaskan bakal memberi pesangon sesuai dengan Peraturan dan Undang-Undang yang berlaku kepada karyawannya yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Tidak hanya itu, Manajemen Zenius juga memastikan akan melanjutkan manfaat asuransi kesehatan karyawan yang di-PHK dan anggota keluarganya serta memperpanjang layanan konseling kesehatan dengan konsultan pihak ketiga Zenius hingga 30 September 2022. “Zenius memahami bahwa ini adalah masa yang sulit bagi karyawan yang terdampak,” ujar Manajemen Zenius ketika dihubungi Kontan.co.id, Jumat (1/7).
Zenius Pastikan Beri Pesangon pada Karyawan yang di-PHK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Zenius menegaskan bakal memberi pesangon sesuai dengan Peraturan dan Undang-Undang yang berlaku kepada karyawannya yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Tidak hanya itu, Manajemen Zenius juga memastikan akan melanjutkan manfaat asuransi kesehatan karyawan yang di-PHK dan anggota keluarganya serta memperpanjang layanan konseling kesehatan dengan konsultan pihak ketiga Zenius hingga 30 September 2022. “Zenius memahami bahwa ini adalah masa yang sulit bagi karyawan yang terdampak,” ujar Manajemen Zenius ketika dihubungi Kontan.co.id, Jumat (1/7).