Zero ODOL Berlaku Awal 2023, Kemenhub Terus Lakukan Persiapan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berkomitmen menyukseskan program zero over dimension over load (ODOL) mulai 1 Januari 2023. Sosialisasi ke sejumlah pelaku usaha pengguna jasa angkutan hingga persiapan teknis pun terus dilakukan pemerintah.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menyampaikan, berbagai langkah persiapan telah dimulai oleh pemerintah sebelum kebijakan larangan ODOL berlaku. Mulai dari sosialisasi dan kampanye keselamatan berkendara ke semua asosiasi logistik, kemudahan untuk melakukan normalisasi bagi kendaraan ODOL, dan integrasi sistem pengawasan baik di internal maupun eksternal.

“Kendaraan ODOL memiliki tingkat kecelakaan yang tinggi dan telah mendapat respons penolakan dari semua elemen masyarakat di berbagai daerah di Indonesia,” ujar dia, Sabtu (29/1).


Ia berpendapat, setiap kebijakan pemerintah dalam melarang kendaraan ODOL tentu ada pro dan kontra dari berbagai kalangan. Pemerintah pun selalu membuka diri untuk berdiskusi dengan pihak-pihak yang masih menolak terhadap kebijakan tersebut. Pemerintah juga sadar akan ada dampak sosial dan ekonomi yang timbul dari kebijakan Zero ODOL tersebut.

Baca Juga: MTI: Realisasi zero ODOL perlu sinergi antar pihak

Namun, bagi Kemenhub, keselamatan lalu lintas tidak bisa ditawar-tawar. Kerugian materil dan non materil jauh lebih besar ketika terjadi insiden kecelakaan akibat kendaraan ODOL. “Selain memakan korban jiwa, tentunya kerugian materi yang harus ditanggung pengusaha sangat besar, ditambah lagi ada sanksi pidana yang berat sesuai regulasi yang berlaku,” terang Budi.

Lebih lanjut, penerapan zero ODOL di awal tahun 2023 nanti akan dilakuakn di seluruh jalan tol dan non tol Indonesia. Kebijakan ini juga berlaku di pelabuhan laut maupun penyeberangan.

Secara teknis, Kemenhub melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat telah mengambil sejumlah langkah persiapan menyambut kebijakan zero ODOL. Di antaranya adalah optimalisasi Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) di seluruh Indonesia, integrasi sistem pengawasan mulai dari BLUe, ETLE, E-Tilang, dan lain-lain untuk penegakan hukum, implementasi teknologi Weight In Motion (WIM), dan lain sebagainya.

Adapun sanksi terhadap pelanggaran zero ODOL diatur sesuai UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) seperti penilangan, transfer muatan, hingga tidak diizinkannya kendaraan pelanggar meneruskan perjalanan.

Baca Juga: Bakalan Terhambat Uji KIR, Supir Logistik Minta Kebijakan Zero ODOL Dikaji Ulang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat