KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Semenjak bulan Mei ini, pemerintah telah resmi memberlakukan pajak untuk aset kripto. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68.PMK.03/2022, kini perdagangan aset kripto dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) serta Pajak Penghasilan (PPh). Alhasil, kini para pedagang fisik aset kripto legal yang sudah terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka dan Komoditi (Bappebti) memiliki kewajiban memungut PPn dan PPh bagi setiap investor kripto yang melakukan transaksi jual dan beli. Merespons implementasi pajak tersebut, Zipmex sebagai salah satu pedagang fisik aset kripto justru akan akan menanggung seluruh pajak yang timbul atas berbagai transaksi terkait investasi aset kripto untuk sepanjang bulan Mei ini.
Zipmex Tanggung Pajak Kripto Pengguna Sepanjang Mei 2022
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Semenjak bulan Mei ini, pemerintah telah resmi memberlakukan pajak untuk aset kripto. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68.PMK.03/2022, kini perdagangan aset kripto dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) serta Pajak Penghasilan (PPh). Alhasil, kini para pedagang fisik aset kripto legal yang sudah terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka dan Komoditi (Bappebti) memiliki kewajiban memungut PPn dan PPh bagi setiap investor kripto yang melakukan transaksi jual dan beli. Merespons implementasi pajak tersebut, Zipmex sebagai salah satu pedagang fisik aset kripto justru akan akan menanggung seluruh pajak yang timbul atas berbagai transaksi terkait investasi aset kripto untuk sepanjang bulan Mei ini.