JAKARTA. Selain akan menghilangkan pajak bumi dan bangunan (PBB), Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) juga mengusulkan penghapusan nilai jual objek pajak (NJOP). Penghilangan NJOP ini sebagai upaya mengerem kapitalisasi harga tanah. "Kami akan menerapkan Zona Nilai Tanah menggantikan sistem NJOP. Kami tak ingin tanah terus dikapitalisasi," kata Menteri ATR/Kepala BPN Ferry Mursyidan Baldan dalam keterangannya di Jakarta, Senin (2/2).
Zona Nilai Tanah akan menggantikan NJOP
JAKARTA. Selain akan menghilangkan pajak bumi dan bangunan (PBB), Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) juga mengusulkan penghapusan nilai jual objek pajak (NJOP). Penghilangan NJOP ini sebagai upaya mengerem kapitalisasi harga tanah. "Kami akan menerapkan Zona Nilai Tanah menggantikan sistem NJOP. Kami tak ingin tanah terus dikapitalisasi," kata Menteri ATR/Kepala BPN Ferry Mursyidan Baldan dalam keterangannya di Jakarta, Senin (2/2).