JAKARTA. Mantan anggota komisi Agama DPR RI Zulkarnaen Djabar dan putranya Dendy Prasetya akhirnya dinyatakan majelis hakim Pengadilan Tipikor bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam korupsi pengadaan komputer di Madrasah Tsanawiyah (Mts) tahun 2011 dan pengadaan Al-Quran tahun 2011-2012. Sang Zulkarnaen diganjar hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsidair 1 bulan kurungan sedangkan putranya Dendy diganjar 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsidair 1 bulan kurungan. "Terdakwa 1 Zulkarnaen Djabar dan terdakwa 2 Dendy Prasetya Zulkarnaen Putra telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang merupakan gabungan beberapa perbuatan," kata ketua majelis hakim Aviantara saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (30/5). Pasangan ayah dan anak itu dianggap bersalah melanggar ketentuan pasal penerimaan hadiah yaitu pasal 12 huruf b jo pasal 18 jo UU No 31 tahun 1999 tentang Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 jo pasal 65 ayat 1 ke 1 KUHP. Selain hukuman pidana penjara, kedua pasangan ayah dan anak itu juga diganjar dengan hukuman pembayaran denda masing-masing sebesar Rp 300 juta subsidair 1 bulan kurungan dan membayar uang pengganti masing-masing Rp 5,745 miliar, apabila tidak bisa membayar maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun. Dalam uraiannya, Zulkarnaen selaku anggota DPR 2009-2014, baik secara sendiri maupun bersama-sama dengan Dendy dan Fahd El Fouz (Fahd A Rafiq) telah melakukan upata terbukti menerima uang senilai Rp 14,39 miliar dari pihak swasta Abdul Kadir Alaydrus. Uang tersebut diberikan atas usaha keduanya untuk memperoleh persetujuan anggaran Kemenag sebesar Rp 130 miliar di Badan Anggaran (Banggar) DPR RI serta mempengaruhi pihak Kemenag untuk memenangkan beberapa perusahaan tertentu. Ketiga perusahaan itu adalah PT Batu Karya Mas sebagai pemenang tender proyek pengadaan laboratorium komputer Mts 2011, PT Adhi Aksara Abadi sebagai pemenang tender pengadaan Al Quran tahun 2011, dan PT Sinergi Pustaka Indonesia sebagai pemenang lelang proyek Al Quran tahun 2012. "Terdakwa 1 Zulkarnaen Djabar menerima Rp 3 miliar dan terdakwa 2 Dendy Prasetya Zulkarnaen Putra RP 4 miliar," tegas hakim. Pasangan ayah dan anak itu dianggap bersalah melanggar ketentuan pasal penerimaan hadiah yaitu pasal 12 huruf b jo pasal 18 jo UU No 31 tahun 1999 tentang Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 jo pasal 65 ayat 1 ke 1 KUHP. Meski hanya Zulkarnaen yang berstatus sebagai penyelenggara negara, tetapi hakim tetap menganggap kedudukan putranya Dendy adalah sama. Hakim memandang dalam ketentuan pasal penerimaan hadiah tidak perlu keduanya memiliki kedudukan yang sama karena bisa saja seorang penyelenggara negara bekerja sama dengan pihak swasta. "Tampak jelas ada unsur kerja sama terdakwa 1, terdakwa 2 dan Fadh El Fouz (Fahd A Rafiq). Untuk itu terdakwa 1 menyuruh terdakwa 2 dan Fadh El Fouz mengawal," terangnya. Hukuman ini jauh lebih berat dari tuntutan yang dimintakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya Zulkarnaen dintuntut hukuman 12 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta subsidair 5 bulan kurungan dan putranya Dendy Prasetya dituntut hukuman pidana penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp 300 juta subsidair 4 bulan. Hakim beralasan hal yang memberatkan karena perbuatan keduanya telah menciderai umat Islam. "Telah menciderai perasaan umat Islam mengingat yang dikorupsinya adalah pengadaan kitab suci Al Quran," tegas hakim. Putusan tersebut langsung dijawab dengan penyataan banding dari kedua terdakwa. Baik Zulkarnaen maupun putranya Dandy menyatakan akan menempuh banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Ia pun membantah telah menerima sejumlah uang terkait pengurusan kitab suci Al Quran. Sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin oleh KMS. A Roni jutru menyatakan masih akan pikir-pikir selama 7 hari sebelum akhirnya memutuskan untuk mengajukan banding. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Zulkarnaen Djabar divonis 15 tahun penjara
JAKARTA. Mantan anggota komisi Agama DPR RI Zulkarnaen Djabar dan putranya Dendy Prasetya akhirnya dinyatakan majelis hakim Pengadilan Tipikor bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam korupsi pengadaan komputer di Madrasah Tsanawiyah (Mts) tahun 2011 dan pengadaan Al-Quran tahun 2011-2012. Sang Zulkarnaen diganjar hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsidair 1 bulan kurungan sedangkan putranya Dendy diganjar 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsidair 1 bulan kurungan. "Terdakwa 1 Zulkarnaen Djabar dan terdakwa 2 Dendy Prasetya Zulkarnaen Putra telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang merupakan gabungan beberapa perbuatan," kata ketua majelis hakim Aviantara saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (30/5). Pasangan ayah dan anak itu dianggap bersalah melanggar ketentuan pasal penerimaan hadiah yaitu pasal 12 huruf b jo pasal 18 jo UU No 31 tahun 1999 tentang Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 jo pasal 65 ayat 1 ke 1 KUHP. Selain hukuman pidana penjara, kedua pasangan ayah dan anak itu juga diganjar dengan hukuman pembayaran denda masing-masing sebesar Rp 300 juta subsidair 1 bulan kurungan dan membayar uang pengganti masing-masing Rp 5,745 miliar, apabila tidak bisa membayar maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun. Dalam uraiannya, Zulkarnaen selaku anggota DPR 2009-2014, baik secara sendiri maupun bersama-sama dengan Dendy dan Fahd El Fouz (Fahd A Rafiq) telah melakukan upata terbukti menerima uang senilai Rp 14,39 miliar dari pihak swasta Abdul Kadir Alaydrus. Uang tersebut diberikan atas usaha keduanya untuk memperoleh persetujuan anggaran Kemenag sebesar Rp 130 miliar di Badan Anggaran (Banggar) DPR RI serta mempengaruhi pihak Kemenag untuk memenangkan beberapa perusahaan tertentu. Ketiga perusahaan itu adalah PT Batu Karya Mas sebagai pemenang tender proyek pengadaan laboratorium komputer Mts 2011, PT Adhi Aksara Abadi sebagai pemenang tender pengadaan Al Quran tahun 2011, dan PT Sinergi Pustaka Indonesia sebagai pemenang lelang proyek Al Quran tahun 2012. "Terdakwa 1 Zulkarnaen Djabar menerima Rp 3 miliar dan terdakwa 2 Dendy Prasetya Zulkarnaen Putra RP 4 miliar," tegas hakim. Pasangan ayah dan anak itu dianggap bersalah melanggar ketentuan pasal penerimaan hadiah yaitu pasal 12 huruf b jo pasal 18 jo UU No 31 tahun 1999 tentang Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 jo pasal 65 ayat 1 ke 1 KUHP. Meski hanya Zulkarnaen yang berstatus sebagai penyelenggara negara, tetapi hakim tetap menganggap kedudukan putranya Dendy adalah sama. Hakim memandang dalam ketentuan pasal penerimaan hadiah tidak perlu keduanya memiliki kedudukan yang sama karena bisa saja seorang penyelenggara negara bekerja sama dengan pihak swasta. "Tampak jelas ada unsur kerja sama terdakwa 1, terdakwa 2 dan Fadh El Fouz (Fahd A Rafiq). Untuk itu terdakwa 1 menyuruh terdakwa 2 dan Fadh El Fouz mengawal," terangnya. Hukuman ini jauh lebih berat dari tuntutan yang dimintakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya Zulkarnaen dintuntut hukuman 12 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta subsidair 5 bulan kurungan dan putranya Dendy Prasetya dituntut hukuman pidana penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp 300 juta subsidair 4 bulan. Hakim beralasan hal yang memberatkan karena perbuatan keduanya telah menciderai umat Islam. "Telah menciderai perasaan umat Islam mengingat yang dikorupsinya adalah pengadaan kitab suci Al Quran," tegas hakim. Putusan tersebut langsung dijawab dengan penyataan banding dari kedua terdakwa. Baik Zulkarnaen maupun putranya Dandy menyatakan akan menempuh banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Ia pun membantah telah menerima sejumlah uang terkait pengurusan kitab suci Al Quran. Sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin oleh KMS. A Roni jutru menyatakan masih akan pikir-pikir selama 7 hari sebelum akhirnya memutuskan untuk mengajukan banding. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News