KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Koordinator Bidang Pangan (Menko Pangan), Zulkifli Hasan (Zulhas) mengatakan bahwa beras premium tak terdampak kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% yang berlaku efektif mulai Januari 2025. Zulhas menjelaskan, pemberlakuan PPN 12% pada tahun 2025 tak menyasar komoditas pangan seperti beras premium. Meski demikian, dia bilang, pengenaan PPN 12% tersebut merujuk pada beras khusus. “(PPN 12%) pangan nggak ada, beras nggak ada. Beras khusus maksudnya, bukan premium,” ujarnya saat konferensi pers di Gedung Graha Mandiri, Jakarta, Rabu (18/12).
Baca Juga: Mendag Respon Soal Beras Premium Dikenakan Kenaikan PPN 12% Zulhas menegaskan bahwa kenaikan PPN menjadi 12% tak dikenakan kepada jenis beras medium maupun beras medium. “Jelas, jadi (beras) premium, (beras) medium tidak ada (PPN) 12%,” tegasnya. Sementara itu, Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi menegaskan beras premium tak masuk dalam daftar barang yang terdampak kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% di tahun depan. "Kan beras nggak masuk PPN sama sekali, beras premium juga enggak," tegas Arief saat dijumpai awak pers di Jakarta, Rabu (18/12). Arief menjelaskan bahwa beras masuk ke dalam komoditas strategis. Sehingga dikecualikan dalam rencana kenaikan PPN 12 % mulai awal tahun depan.