KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi mengagendakan pemeriksaan terhadap Gubernur Jambi Zumi Zola sebagai tersangka hari ini, Senin (2/4). "Hari ini dijadwalkan pemeriksaan terhadap ZZ sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin. Pemeriksaan sebagai tersangka kali ini merupakan kali kedua bagi politisi Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut. Pada Kamis (15/2), Zumi Zola memenuhi panggilan pemeriksaan perdana sebagai tersangka. Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 2 Februari 2018, KPK belum melakukan penahanan kepada Zumi Zola hingga hari ini. Zumi Zola sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka bersama Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi Arfan terkait kasus suap senilai Rp 6 miliar.
Zumi Zola akan diperiksa sebagai tersangka oleh KPK hari ini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi mengagendakan pemeriksaan terhadap Gubernur Jambi Zumi Zola sebagai tersangka hari ini, Senin (2/4). "Hari ini dijadwalkan pemeriksaan terhadap ZZ sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin. Pemeriksaan sebagai tersangka kali ini merupakan kali kedua bagi politisi Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut. Pada Kamis (15/2), Zumi Zola memenuhi panggilan pemeriksaan perdana sebagai tersangka. Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 2 Februari 2018, KPK belum melakukan penahanan kepada Zumi Zola hingga hari ini. Zumi Zola sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka bersama Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi Arfan terkait kasus suap senilai Rp 6 miliar.