KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Diperiksa selama 8 jam Gubernur Jambi Zumi Zola baru keluar dari Gedung KPK pada Jumat (5/1) pukul 17:30. Ia diperiksa KPK sebagai saksi tersangka Saifudin Asisten Daerah III Provinsi Jambi, dalam kasus suap pengesahan RAPBD 2018 Jambi Saifudin sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka bersama anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 Supriono, Plt Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Erwan Malik, dan Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi Arfan. Keempat tersangka ini ditetapkan KPK saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) dengan barang bukti uang senilai Rp 4,7 miliar. Uang tersebut diduga bagian dari total Rp 6 miliar sebagai uang suap pengesahan RAPBD Jambi 2018 atau yang kerap disebut 'uang ketok'.
Zumi Zola bantah instruksikan uang 'ketok'
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Diperiksa selama 8 jam Gubernur Jambi Zumi Zola baru keluar dari Gedung KPK pada Jumat (5/1) pukul 17:30. Ia diperiksa KPK sebagai saksi tersangka Saifudin Asisten Daerah III Provinsi Jambi, dalam kasus suap pengesahan RAPBD 2018 Jambi Saifudin sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka bersama anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 Supriono, Plt Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Erwan Malik, dan Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi Arfan. Keempat tersangka ini ditetapkan KPK saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) dengan barang bukti uang senilai Rp 4,7 miliar. Uang tersebut diduga bagian dari total Rp 6 miliar sebagai uang suap pengesahan RAPBD Jambi 2018 atau yang kerap disebut 'uang ketok'.