Zumi Zola didakwa menyuap 53 anggota DPRD Jambi senilai Rp 16,5 miliar



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola didakwa menyuap 53 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi. Zumi diduga menyuap para anggota Dewan senilai total Rp 16,5 miliar.

Hal itu diuraikan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam surat dakwaan terhadap Zumi Zola yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (23/8).

"Terdakwa melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan, memberi atau menjanjikan sesuatu yakni berupa uang kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara," ujar jaksa Tri Anggoro Mukti saat membacakan surat dakwaan.


Menurut jaksa, sejumlah pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014 – 2019 yang menerima suap yakni, Cornelis Buston, Zoerman Manap, AR Syahbandar, Chumaidi Zaidi dan Nasri Umar. Kemudian, Zainal Abidin, Hasani Hamid, Nurhayati, Effendi Hatta, dan Rahimah. Selain itu, Suliyanti, Sufardi Nurzain, M Juber dan Popriyanto.

Kemudian, Tartinah, Ismet Kahar, Gusrizal, Mayloeddin dan Zainul Arfan, dan Elhelwi. Selain itu, Misran, Hilalati Badri, Luhut Silaban dan Melihairiya. Selain itu, Budiyako, M Khairil, Bustami Yahta, Yanti Maria Susanti dan Muhammadiyah. Kemudian, Sofyan Ali, Tadjudin Hasan, Fahrurozi dan Muntalia.

Selain itu, Sainuddin, Eka Marlina, Hasim Ayub, Agusrama dan Wiwit Iswara. Kemudian, Supriyono, Syopian, Mauli, Parlagutan Nasution, Hasan Ibrahim, Rudi Wijaya dan Arrahmat Eka Putra. Kemudian, Supriyanto, Nasrullah Hamka, Cekman, Jamaluddin, Muhammad Isroni, Edmon A Salam dan Kusnidar.

Menurut jaksa, suap tersebut diduga diberikan agar pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi tersebut menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 (RAPERDA APBD TA 2017) menjadi Peraturan Daerah APBD TA 2017.

Kemudian, agar menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018 (RAPERDA APBD TA 2018) menjadi Peraturan Daerah APBD TA 2018. Zumi didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. (Abba Gabrillin)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Zumi Zola Didakwa Menyuap 53 Anggota DPRD Jambi Sebesar Rp 16,5 Miliar"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Narita Indrastiti