KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gubernur non aktif Jambi Zumi Zola dituntut Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) delapan tahun pidana penjara. Hal tersebut dikatakan Jaksa Iskandar Marwanto dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kamis (8/11). "Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Zumi Zola Zulkifli berupa pidana penjara selama delapan tahun, dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan," kata Jaksa Iskandar dalam sidang. Selain tuntutan pidana, jaksa KPK juga meminta Majelis Hakim untuk mencabut hak politik Zumi untuk dipilih sebagai dalam jabatan publik selama lima tahun sejak pidana pokoknya usai.
Zumi Zola dituntut delapan tahun penjara
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gubernur non aktif Jambi Zumi Zola dituntut Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) delapan tahun pidana penjara. Hal tersebut dikatakan Jaksa Iskandar Marwanto dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kamis (8/11). "Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Zumi Zola Zulkifli berupa pidana penjara selama delapan tahun, dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan," kata Jaksa Iskandar dalam sidang. Selain tuntutan pidana, jaksa KPK juga meminta Majelis Hakim untuk mencabut hak politik Zumi untuk dipilih sebagai dalam jabatan publik selama lima tahun sejak pidana pokoknya usai.