Zumi Zola divonis enam tahun penjara



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gubernur Jambi Non-aktif, Zumi Zola divonis enam tahun hukuman penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (6/12). Vonis enam tahun kurungan itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Yanto.

Zumi juga dipidana denda sebesar Rp 500 juta dengan subsider tiga bulan. Selain itu Ia juga dikenakan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya.

Zumi Zola dinyatakan telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi. “Mengadili menyatakan terdakwa zumi zola zulkifli telah terbukti secara sah dan meyakin kan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama sebagaimana dalam dakwaan kesatu pertama dan kedua pertama,” kata Hakim Ketua, Yanto membacakan Amar putusan.


Vonis ini lebih ringan dua tahun dibandingkan dengan tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jaksa menuntut Zumi Zola 8 tahun penjara. Serta mantan aktor ini juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan. Tuntutan lain, hak politiknya dicabut selama lima tahun usai menjalani pidana pokoknya.

Zumi dihukum karena terbukti bersalah pada dua dakwaan. Perkara pertama Ia menerima gratifikasi sebesar lebih dari Rp 40 miliar. Zumi juga disebutkan menerima US$ 177.000 dan 100.000 dollar Singapura serta satu unit Toyota Alphard.

Perkara kedua, Zumi menyuap 53 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi senilai total Rp 16,34 miliar. Suap tersebut diberikan sebagai mahar untuk menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran (RAPERDA APBD) menjadi Peraturan Daerah APBD pada Tahun Anggaran 2017 dan 2018.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .