Zumi Zola sudah jadi tersangka sejak 24 Januari lalu



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Gubernur Jambi periode 2016-2021 Zumi Zola sejak 24 Januari 2018 lalu.

Lalu mengapa KPK baru diumumkannya hari ini Jumat (2/2)? Pimpinan KPK Basaria Panjaitan bilang, pihaknya masih menunggu tim penyidikan yang masih bekerja di lapangan.

"Maka dari itu, kami baru mengumumkannya hari ini, bahkan hingga saat ini tim juga masih berada di lapangan," ungkap di kepada wartawan di Gedung Merah Puti KPK, Jumat (2/2).


Hal tersebut juga yang menjadi alasan kenapa KPK telah mencegah bepergian ke luar negeri terhadap Zumi Zola pada 25 Januari 2018.

Pencegahan itu dilakukan agar sewaktu-waktu keterangannya dibutuhkan penyidik dan tersangka tidak sedang berada di luar negeri.

"Yang bersangkutan dicegah selama enam bulan ke depan," tambah Basaria. Selain Zumi Zola, KPK juga kembali menetapkan Arfan , Kabid Binamarga Dinas PUPR Jambi sebagai tersangka.

Keduanya diduga bersama-sama menerima hadiah atau janji terkait proyek-proyek di Jambi dan penerimaan lainnya dalam kurun jabatannya sebagai Rp 6 miliar.

Keduanya, disangkakan melanggar Pasal 12B atau Pasal 11 UU No.31/1999 yang telah diubah dengan UU No.20.2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto