KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis Peraturan OJK (POJK) Nomor 36 Tahun 2025 mengenai Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan dan berlaku 3 bulan usai diundangkan pada 22 Desember 2025. Dalam POJK tersebut, terdapat salah satu kewajiban perusahaan asuransi mesti memiliki Medical Advisory Board (MAB) atau Dewan Penasihat Medis (DPM). Mengenai hal tersebut, Zurich Indonesia yang terdiri atas PT Zurich Asuransi Indonesia (ZAI), PT Zurich General Takaful Indonesia (Zurich Syariah), dan PT Zurich Topas Life (Zurich Life) menyatakan akan membentuk DPM secara mandiri yang nantinya dapat digunakan oleh entitas perusahaan Zurich Indonesia. Country Manager Zurich Indonesia dan Presiden Direktur PT Zurich Asuransi Indonesia Edhi Tjahja Negara menyebut pihaknya sudah mempersiapkan semuanya terkait DPM dan diharapkan dapat terealisasi segera pada tahun ini.
Zurich Indonesia Bakal Bentuk DPM Secara Mandiri, Kini Dalam Tahap Finalisasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis Peraturan OJK (POJK) Nomor 36 Tahun 2025 mengenai Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan dan berlaku 3 bulan usai diundangkan pada 22 Desember 2025. Dalam POJK tersebut, terdapat salah satu kewajiban perusahaan asuransi mesti memiliki Medical Advisory Board (MAB) atau Dewan Penasihat Medis (DPM). Mengenai hal tersebut, Zurich Indonesia yang terdiri atas PT Zurich Asuransi Indonesia (ZAI), PT Zurich General Takaful Indonesia (Zurich Syariah), dan PT Zurich Topas Life (Zurich Life) menyatakan akan membentuk DPM secara mandiri yang nantinya dapat digunakan oleh entitas perusahaan Zurich Indonesia. Country Manager Zurich Indonesia dan Presiden Direktur PT Zurich Asuransi Indonesia Edhi Tjahja Negara menyebut pihaknya sudah mempersiapkan semuanya terkait DPM dan diharapkan dapat terealisasi segera pada tahun ini.
TAG: