Zurich Indonesia Bakal Bentuk DPM Secara Mandiri, Kini Dalam Tahap Finalisasi



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis Peraturan OJK (POJK) Nomor 36 Tahun 2025 mengenai Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan dan berlaku 3 bulan usai diundangkan pada 22 Desember 2025. Dalam POJK tersebut, terdapat salah satu kewajiban perusahaan asuransi mesti memiliki Medical Advisory Board (MAB) atau Dewan Penasihat Medis (DPM). 

Mengenai hal tersebut, Zurich Indonesia yang terdiri atas PT Zurich Asuransi Indonesia (ZAI), PT Zurich General Takaful Indonesia (Zurich Syariah), dan PT Zurich Topas Life (Zurich Life) menyatakan  akan membentuk DPM secara mandiri yang nantinya dapat digunakan oleh entitas perusahaan Zurich Indonesia.

Country Manager Zurich Indonesia dan Presiden Direktur PT Zurich Asuransi Indonesia Edhi Tjahja Negara menyebut pihaknya sudah mempersiapkan semuanya terkait DPM dan diharapkan dapat terealisasi segera pada tahun ini.


"Dalam persiapan untuk Medical Advisory Board, kami sudah mempersiapkan semua. Jadi, kami sudah ready tahun ini, dan pembuatannya bekerja sama dengan partner kami juga. Iya (cukup satu), bisa jadi integrated bisa dipakai life maupun lain juga," ungkapnya saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat, Senin (9/3/2026).

Baca Juga: Prudential: Inovasi Produk Jadi Upaya Penting untuk Dorong Kinerja Premi

Lebih lanjut, Edhi menerangkan persiapan pembentukan DPM memang membutuhkan waktu yang tak sebentar, karena diperlukan asesment internal juga. Namun, dia kembali menegaskan pembentukan DPM sudah dalam tahap finalisasi, sehingga sudah tak ada masalah lagi.

"Hari ini kami sudah final. Jadi, kami membentuk secara satu untuk company," kata Edhi.

Sebagai informasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sempat menyatakan sebagian perusahaan asuransi telah memiliki fungsi MAB baik dibentuk secara sendiri maupun melalui skema gabungan.

MAB juga dapat dilakukan lewat kerja sama dengan pihak ketiga. Adapun perusahaan asuransi diberikan waktu satu tahun sejak POJK diundangkan untuk melakukan masa transisi penerapan MAB.

Asal tahu saja, dalam keterangan resmi di situs OJK, Dewan Penasihat Medis mesti beranggotakan kumpulan dokter spesialis dengan keahlian tertentu dan berperan untuk memberikan nasihat kepada perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah.

Perannya, yakni mendukung pelaksanaan telaah utilisasi, dan memberikan masukan terkait pelayanan kesehatan, termasuk perkembangan baru layanan medis, dan rekomendasi kepada perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah.

Apabila dijalankan dengan baik, OJK menilai Dewan Penasihat Medis akan membantu perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah untuk efisiensi klaim kesehatan.

Baca Juga: Daya Beli Terganggu: MUF Waspadai Pembiayaan Kendaraan 2026

Jika ditelaah dalam POJK 36/2025, Pasal 9 menyebut perusahaan asuransi wajib memastikan DPM melaksanakan tugas untuk memberikan nasihat kepada perusahaan untuk mendukung pelaksanaan telaah utilisasi, serta usulan terkait pelayanan kesehatan, termasuk perkembangan baru layanan medis dan rekomendasi kepada perusahaan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News