KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis Peraturan OJK (POJK) Nomor 36 Tahun 2025 mengenai Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan dan berlaku 3 bulan usai diundangkan pada 22 Desember 2025. Dalam POJK tersebut, terdapat berbagai ketentuan, seperti Medical Advisory Board (MAB) hingga risk sharing atau co-payment. Zurich Indonesia yang terdiri atas PT Zurich Asuransi Indonesia (ZAI), PT Zurich General Takaful Indonesia (Zurich Syariah), dan PT Zurich Topas Life (Zurich Life) menyatakan telah siap untuk mengimplementasikan berbagai kebijakan yang tertuang dalam POJK 36/2025. "Kami sudah mempersiapkan. Dari Zurich secara sistem maupun kapabilitasnya sudah dipersiapkan semua," kata Country Manager Zurich Indonesia dan Presiden Direktur PT Zurich Asuransi Indonesia Edhi Tjahja Negara saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Senin (9/3/2026).
Zurich Indonesia Siap Jalankan Ketentuan di POJK Ekosistem Asuransi Kesehatan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis Peraturan OJK (POJK) Nomor 36 Tahun 2025 mengenai Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan dan berlaku 3 bulan usai diundangkan pada 22 Desember 2025. Dalam POJK tersebut, terdapat berbagai ketentuan, seperti Medical Advisory Board (MAB) hingga risk sharing atau co-payment. Zurich Indonesia yang terdiri atas PT Zurich Asuransi Indonesia (ZAI), PT Zurich General Takaful Indonesia (Zurich Syariah), dan PT Zurich Topas Life (Zurich Life) menyatakan telah siap untuk mengimplementasikan berbagai kebijakan yang tertuang dalam POJK 36/2025. "Kami sudah mempersiapkan. Dari Zurich secara sistem maupun kapabilitasnya sudah dipersiapkan semua," kata Country Manager Zurich Indonesia dan Presiden Direktur PT Zurich Asuransi Indonesia Edhi Tjahja Negara saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Senin (9/3/2026).