KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi dengan tenor hingga 40 tahun. Keputusan mengenai perpanjangan masa cicilan KPR subsidi ditetapkan melalui Keputusan Menteri Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 1722/KPTS/M/2026 tentang Kriteria Rumah Umum Tapak dalam Fasilitasi Pemerintah Pusat. Mengenai hal tersebut, PT Zurich Topas Life (Zurich Life) melihat kebijakan KPR subsidi dengan tenor hingga 40 tahun sebagai langkah positif dalam menjawab tantangan terkait akses masyarakat terhadap pembiayaan perumahan. Dari perspektif asuransi jiwa kredit, Chief of Business Development & Alternative Channels Zurich Life, Aswan Jaya mengatakan kebijakan itu berpotensi memberikan dampak positif bagi lini tersebut.
Zurich Life Sebut KPR Subsidi Tenor 40 Tahun Bisa Jadi Peluang Asuransi Jiwa Kredit
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi dengan tenor hingga 40 tahun. Keputusan mengenai perpanjangan masa cicilan KPR subsidi ditetapkan melalui Keputusan Menteri Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 1722/KPTS/M/2026 tentang Kriteria Rumah Umum Tapak dalam Fasilitasi Pemerintah Pusat. Mengenai hal tersebut, PT Zurich Topas Life (Zurich Life) melihat kebijakan KPR subsidi dengan tenor hingga 40 tahun sebagai langkah positif dalam menjawab tantangan terkait akses masyarakat terhadap pembiayaan perumahan. Dari perspektif asuransi jiwa kredit, Chief of Business Development & Alternative Channels Zurich Life, Aswan Jaya mengatakan kebijakan itu berpotensi memberikan dampak positif bagi lini tersebut.
TAG: