KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan perusahaan asuransi/reasuransi untuk melakukan pemisahaan atau spin off Unit Usaha Syariah (UUS) paling lambat pada akhir 2026. Adapun aturan itu tertuang dalam Pasal 9 POJK 11 Tahun 2023. Dengan adanya kebijakan tersebut, akan membuat perusahaan asuransi syariah makin bertambah. PT Zurich General Takaful Indonesia (Zurich Syariah) menilai adanya kebijakan spin off UUS akan berdampak positif bagi industri asuransi syariah ke depannya.
Zurich Syariah Nilai Aturan Spin Off UUS Positif bagi Industri Asuransi Syariah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan perusahaan asuransi/reasuransi untuk melakukan pemisahaan atau spin off Unit Usaha Syariah (UUS) paling lambat pada akhir 2026. Adapun aturan itu tertuang dalam Pasal 9 POJK 11 Tahun 2023. Dengan adanya kebijakan tersebut, akan membuat perusahaan asuransi syariah makin bertambah. PT Zurich General Takaful Indonesia (Zurich Syariah) menilai adanya kebijakan spin off UUS akan berdampak positif bagi industri asuransi syariah ke depannya.
TAG: