Jakarta, 2 Juni 2017 – Amartha (PT Amartha Mikro Fintek) salah satu penyelenggara layanan Peer to peer (P2P) Lending yang telah berdiri sejak tahun 2010, kini resmi terdaftar di Direktorat Kelembagaan dan Produk IKNB (Industri Keuangan non Bank) Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Amartha terdaftar dengan nomor regristrasi S-2491/NB.111/2017 sebagai Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Sebelum terdaftar di OJK, Amartha juga selalu aktif berkomunikasi dengan pihak OJK dalam menyusun POJK Nomor 77/01-2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi pada Desember 2016. Dengan keputusan tersebut, Amartha berharap dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat dalam berinvestasi. Saat ini Amartha mengklaim telah berhasil menjembatani lebih dari 34.000 pelaku usaha mikro di pelosok Indonesia kepada lebih dari 10.000 investor terdaftar, dengan total dana yang didistribusikan hingga 87 Miliar Rupiah.
Amartha Resmi Terdaftar dan Diawasi oleh OJK
Jakarta, 2 Juni 2017 – Amartha (PT Amartha Mikro Fintek) salah satu penyelenggara layanan Peer to peer (P2P) Lending yang telah berdiri sejak tahun 2010, kini resmi terdaftar di Direktorat Kelembagaan dan Produk IKNB (Industri Keuangan non Bank) Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Amartha terdaftar dengan nomor regristrasi S-2491/NB.111/2017 sebagai Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Sebelum terdaftar di OJK, Amartha juga selalu aktif berkomunikasi dengan pihak OJK dalam menyusun POJK Nomor 77/01-2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi pada Desember 2016. Dengan keputusan tersebut, Amartha berharap dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat dalam berinvestasi. Saat ini Amartha mengklaim telah berhasil menjembatani lebih dari 34.000 pelaku usaha mikro di pelosok Indonesia kepada lebih dari 10.000 investor terdaftar, dengan total dana yang didistribusikan hingga 87 Miliar Rupiah.
Publisher