Jakarta, 7 Februari 2018 – Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Oke Nurwan menyampaikan bahwa pemerintah Amerika Serikat (AS) mengeluarkan keputusan untuk membebaskan Indonesia dari pengenaan bea masuk tindakan pengamanan perdagangan (safeguards) terhadap impor produk panel surya atau Crystalline Silicon Photovoltaic Cells (CSPV). Keputusan ini diambil karena produk panel surya asal Indonesia terbukti tidak menyebabkan lonjakan impor produk sejenis di AS. Keputusan tersebut ditetapkan pada 24 Januari 2018. "Produk panel surya Indonesia dibebaskan dari pengenaan tindakan pengamanan perdagangan oleh pemerintah AS. Keputusan ini ditetapkan karena besar pangsa pasar impor panel surya asal Indonesia masih di bawah ketentuan untuk dapat dikenakan tindakan pengamanan perdagangan," ujar Oke.
Amerika Serikat Bebaskan Produk Panel Surya Asal Indonesia dari Tindakan Pengamanan Perdagangan
Jakarta, 7 Februari 2018 – Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Oke Nurwan menyampaikan bahwa pemerintah Amerika Serikat (AS) mengeluarkan keputusan untuk membebaskan Indonesia dari pengenaan bea masuk tindakan pengamanan perdagangan (safeguards) terhadap impor produk panel surya atau Crystalline Silicon Photovoltaic Cells (CSPV). Keputusan ini diambil karena produk panel surya asal Indonesia terbukti tidak menyebabkan lonjakan impor produk sejenis di AS. Keputusan tersebut ditetapkan pada 24 Januari 2018. "Produk panel surya Indonesia dibebaskan dari pengenaan tindakan pengamanan perdagangan oleh pemerintah AS. Keputusan ini ditetapkan karena besar pangsa pasar impor panel surya asal Indonesia masih di bawah ketentuan untuk dapat dikenakan tindakan pengamanan perdagangan," ujar Oke.
Publisher