Jakarta, 13 Februari 2020 - Mengantisipasi masuknya virus corona dari Wuhan, Republik Rakyat Tiongkok (RRT), Kementerian Perdagangan menghentikan sementara impor binatang hidup dari RRT atau importasi binatang hidup yang telah transit dari RRT. Penghentian impor sementara yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 10 Tahun 2020 tentang “Larangan Impor Sementara Binatang Hidup dari RRT” ini hanya khusus binatang hidup dan bukan produk barang lainnya. Permendag ini merupakan tindakan tegas Mendag Agus dalam merespons kondisi darurat kesehatan publik secara global akibat penyebaran wabah virus corona yang berasal dari Wuhan, Tiongkok. Mendag meminta penghentian impor sementara ini tidak disalahtafsirkan ke semua produk yang berasal dari RRT. Permendag Nomor 10 Tahun 2020 ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan pada 7 Februari 2020.
Antisipasi Virus Corona, Kemendag Hentikan Sementara Impor Binatang Hidup dari RRT
Jakarta, 13 Februari 2020 - Mengantisipasi masuknya virus corona dari Wuhan, Republik Rakyat Tiongkok (RRT), Kementerian Perdagangan menghentikan sementara impor binatang hidup dari RRT atau importasi binatang hidup yang telah transit dari RRT. Penghentian impor sementara yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 10 Tahun 2020 tentang “Larangan Impor Sementara Binatang Hidup dari RRT” ini hanya khusus binatang hidup dan bukan produk barang lainnya. Permendag ini merupakan tindakan tegas Mendag Agus dalam merespons kondisi darurat kesehatan publik secara global akibat penyebaran wabah virus corona yang berasal dari Wuhan, Tiongkok. Mendag meminta penghentian impor sementara ini tidak disalahtafsirkan ke semua produk yang berasal dari RRT. Permendag Nomor 10 Tahun 2020 ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan pada 7 Februari 2020.
Publisher