Jakarta, 29 April 2020 – Di tengah pandemi COVID-19, Pemerintah Indonesia mengeluarkan kebijakan jaga jarak atau physical distancing untuk kepentingan kesehatan masyarakat dan menghentikan penyebaran virus. Kebijakan physical distancing membatasi ruang gerak masyarakat dari interaksi sosial tatap muka hingga menghimbau masyarakat untuk menerapkan Work from Home. Pembatasan ruang gerak dan karantina mandiri di rumah tersebut pun menambah tantangan bagi para umat Islam untuk menjalankan ibadah puasa, yang mulai pada tanggal 24 April lalu. Karantina mandiri #DiRumahAja untuk periode berkepanjangan dapat mengancam keseimbangan jasmani dan mutu hidup masyarakat. Kondisi #DiRumahAja menahan masyarakat untuk bergerak aktif sehingga mengakibatkan penambahan beban stres pada pikiran. Itulah sebabnya WHO (World Health Organization) menekankan pentingnya bergerak aktif ketika tengah karantina di rumah.
Avrist Assurance Ajak Jaga Kesehatan Holistik Selama Bulan Puasa DiRumahAja melalui Wellness Made Easy
Jakarta, 29 April 2020 – Di tengah pandemi COVID-19, Pemerintah Indonesia mengeluarkan kebijakan jaga jarak atau physical distancing untuk kepentingan kesehatan masyarakat dan menghentikan penyebaran virus. Kebijakan physical distancing membatasi ruang gerak masyarakat dari interaksi sosial tatap muka hingga menghimbau masyarakat untuk menerapkan Work from Home. Pembatasan ruang gerak dan karantina mandiri di rumah tersebut pun menambah tantangan bagi para umat Islam untuk menjalankan ibadah puasa, yang mulai pada tanggal 24 April lalu. Karantina mandiri #DiRumahAja untuk periode berkepanjangan dapat mengancam keseimbangan jasmani dan mutu hidup masyarakat. Kondisi #DiRumahAja menahan masyarakat untuk bergerak aktif sehingga mengakibatkan penambahan beban stres pada pikiran. Itulah sebabnya WHO (World Health Organization) menekankan pentingnya bergerak aktif ketika tengah karantina di rumah.
Publisher