Bappebti, Aspebtindo, dan ICDX Menyelenggarakan P4WPB untuk Meningkatkan Kualitas Wakil Pialang Berjangka


Jakarta, 9 Juni 2021 - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) bersama dengan Asosiasi Perdagangan Berjangka Komoditi Indonesia (Aspebtindo) dan Bursa Berjangka, Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX) kembali menyelenggarakan Program Pelatihan Peningkatan Profesi Wakil Pialang Berjangka (P4WPB). Program pelatihan untuk Calon Wakil Pialang Berjangka (WPB) ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan keahlian tentang Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) bagi calon WPB.

Pelatihan yang berlangsung selama tiga hari ini telah dibuka kemarin (8/6) oleh Kepala Bappebti, Indrasari Wisnu Wardhana. Dalam sambutannya yang diwakili oleh Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti, Sahudi, mengatakan, “Perkembangan industri Perdagangan Berjangka Komoditi menunjukkan tren positif jika dilihat dari data volume dan nilai transaksi selama empat tahun terakhir, dengan pertumbuhan volume transaksi rata-rata 17,68%.

Melihat besarnya potensi Perdagangan Berjangka Komoditi saat ini dan di masa yang akan datang, peran Wakil Pialang Berjangka menjadi semakin strategis. Untuk itu, pentingnya kegiatan peningkatan kompetensi para Wakil Pialang Berjangka melalui Program Pelatihan Peningkatan Profesi Wakil Pialang Berjangka (P4WPB).”

Sementara itu, Ketua Umum Aspebtindo, Udi Margo Utomo melaporkan, “Pelaksanaan P4WPB tahun 2021 sesuai dengan Peraturan Bappebti No.9 Tahun 2020 tentang Izin Wakil Pialang Berjangka. Berdasarkan data Bappebti pada Januari 2021 terdapat 1594 WPB yang wajib mengikuti P4WPB pada 2021.

Sementara berdasarkan data peserta yang telah melakukan konfirmasi P4WPB pada 2021 tercatat sebanyak 1224 WPB. Pada tahun 2021, direncanakan akan diselenggarakan sebanyak 16 kali kegiatan P4WPB, di mana pelaksanaan P4WPB angkatan pertama telah diselenggarakan pada awal Mei lalu.”

“Pelatihan yang diselenggarakan hingga 10 Juni ini menyertakan 26 materi yang akan dibawakan oleh fasilitator dari Bappebti, Aspebtindo, ICDX, Indonesia Clearing House (ICH), dan Badan Arbitrase Perdagangan Berjangka komoditi (BAKTI) guna memenuhi persyaratan 30 jam setara dengan 200 angka kredit sesuai dengan kurikulum yang sudah disetujui oleh Bappebti.

Dalam pelatihan ini, calon WPB akan diberikan pre-test, post-test, dan studi kasus guna mengukur penyerapan materi yang diberikan oleh fasilitator,” kata Head Learning Centre ICDX, Anang E. Wicaksono selaku pihak pelaksana.

Industri PBK merupakan industri yang diproyeksikan mampu mendongkrak ekonomi Indonesia. Hal ini ditunjukkan dengan adanya peningkatan minat investor terhadap produk berjangka komoditi, khususnya produk multilateral di mana pada 2020 lalu ICDX berhasil membukukan transaksi multilateral senilai Rp18 triliun. Oleh karena itu, sebagai ujung tombak yang berhadapan langsung dengan nasabah, P4WPB merupakan kebutuhan esensial bagi WPB.

Kedepannya diharapkan P4WPB dapat terus dilaksanakan dan disesuaikan dengan kebutuhan industri agar kapabilitas dan kemampuan WPB dapat terus terbaharui yang kemudian dapat bermanfaat untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi melalui sektor PBK.

Salah satu upaya yang dilakukan Bappebti bersama Aspebtindo, dan Bursa Berjangka adalah telah selesai menyusun standar kompetensi Wakil Pialang Berjangka yang berbasis pada Standar Kompetensi Kerja Khusus (SKKK) dan diharapkan pada akhir tahun 2021 meningkat menjadi Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI).

Tentang Bursa Komoditas & Derivatif Indonesia (ICDX)

Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX), juga dikenal sebagai Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (BKDI) adalah bursa komoditi dan derivatif yang berbasis di Indonesia. Visinya adalah menjadi bursa pasar global yang meningkatkan kesejahteraan nasional. Misinya adalah menjadi tolak ukur penetapan harga komoditi dunia melalui produk-produk primer Indonesia. ICDX adalah Bursa yang didukung oleh anggotanya yang terdiri dari pialang dan pedagang yang diregulasi oleh BAPPEBTI. Anggota ICDX memfasilitasi layanan transaksi nasabah yang mencakup kontrak perdagangan berjangka komoditi ICDX. Perdagangan di ICDX akan diselesaikan, dijamin dan dikliring oleh Indonesia Clearing House.

Tentang Indonesia Clearing House (ICH)

Indonesia Clearing House (ICH) Clearing beroperasi dengan standar yang diakui secara internasional untuk manajemen risiko, margin dan penyelesaian. Lembaga Kliring akan bertanggung jawab untuk semua transaksi kliring dan penyelesaian yang terjadi di Bursa ICDX. Semua transaksi perdagangan kontrak dalam Bursa ICDX dijamin oleh Lembaga Kliring ICH. Semua anggota bursa ICDX harus menjadi anggota Kliring ICH untuk mendapatkan penjaminan. Singkatnya, Kliring ICH menyimpan akun anggota Kliring dan transaksinya serta menjamin semua pembayaran dan kewajiban anggota kliring.

Tentang ICDX Logistik Berikat (ILB)

ILB adalah anak perusahaan dari Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX) dan Indonesia Clearing House (ICH) dengan kegiatan utama menyediakan gudang untuk komoditas yang diperdagangkan di ICDX. Pembentukan ILB merupakan dukungan tulus kami terhadap paket kebijakan regulasi ekonomi Indonesia tentang Pusat Kawasan Berikat, khususnya untuk komoditas ekspor yang diperdagangkan di ICDX. ILB sekarang memiliki kantor perwakilan di Jakarta, Bangka dan Medan.

Editor: Marketing Exabytes
Publisher