Bappebti Pastikan Perusahaan Berjangka PT GKIB Miliki Izin Resmi


Jakarta, 12 Maret 2018 – Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Bachrul Chairi mendukung dan mengapresiasi langkah yang diambil Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (SWI OJK) yang telah melakukan tindakan preventif berupa sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar terhindar dari kegiatan investasi ilegal. Pernyataan ini disampaikan Bachrul sehubungan dengan siaran pers SWI OJK Nomor SP 01/II/SWI/2018 yang mengimbau masyarakat mewaspadai penawaran investasi 57 entitas yang dirilis pada Rabu lalu (7/3).

Dalam siaran pers tersebut tertera situs https://gkinvest.co.id/ di urutan ke 55. Guna memberikan kepastian hukum kepada masyarakat maupun Pialang Berjangka yang disebutkan dalam siaran pers tersebut, Bachrul menyampaikan bahwa situs dimaksud merupakan domain legal dari Pialang Berjangka PT Global Kapital Investama Berjangka (PT GKIB) d/h PT. Megah Tama Berjangka yang memiliki Izin Usaha dari Bappebti dengan Nomor Izin 824/BAPPEBTI/SI/11/2005.

"Dengan demikian, PT GKIB berada di bawah pembinaan, pengaturan, pengembangan, dan pengawasan dari Bappebti. PT GKIB juga merupakan anggota dari PT Bursa Berjangka Jakarta (PT BBJ), PT Kliring Berjangka Indonesia (PT KBI), PT Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (PT BKDI), dan PT Indonesia Clearing House (PT ICH). Untuk itu, berdasarkan koordinasi Bappebti dengan Ketua SWI OJK, maka SWI menghapus situs https://gkinvest.co.id/ dari daftar investasi ilegal,” jelas Bachrul.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Bappebti M. Syist menyampaikan “Perlu dipahami oleh masyarakat bahwa terdapat pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang telah menggunakan/mencatut nama dari Pialang Berjangka yang memiliki Izin Usaha dari Bappebti untuk melakukan kegiatan ilegal dengan menduplikasi situs Pialang Berjangka Legal”.

Situs ilegal yang menyalahgunakan situs Pialang Berjangka legal dan akun sosial media (Facebook dan Instagram) palsu yang mengatasnamakan Pialang Berjangka legal (yang tertera pada urutan 26-35), yaitu:

a. Situs www.profitbpf.com melakukan duplikasi terhadap situs PT Bestprofit Futures (www.bestprofit-futures.co.id)

b. Situs www.pt-royaltrust.com melakukan duplikasi terhadap situs PT Royal Trust Futures (www.royalfx.co.id)

c. Situs www.pasificfutures.com melakukan duplikasi terhadap situs PT Pacific 2000 Futures (http://p2000f.co.id)

d. Situs www.trading-sg.com melakukan duplikasi terhadap situs PT Solid Gold Berjangka (www.sgberjangka.com

e. Situs www.investasimaxcofutures.cf melakukan duplikasi terhadap situs PT Maxco Futures (www.maxcofutures.co.id

f. Situs www.monexinvestindofutures.cf melakukan duplikasi terhadap situs PT Monex Investindo Futures (www.mifx.com)

g. Situs www.profitbpf.net melakukan duplikasi terhadap situs PT Bestprofit Futures (www.bestprofit-futures.co.id)

h. Akun Instagram https://www.instagram.com/bestprofit/?hl=en yang mengatasnamakan PT Bestprofit Futures (www.bestprofit-futures.co.id)

i. Akun Facebook https://www.facebook.com/pg/bpfforex/post/?ref=page_internal yang mengatasnamakan PT Bestprofit Futures (www.bestprofit-futures.co.id)

j. Situs www.investasisg.com melakukan duplikasi terhadap situs PT Solid Gold Berjangka (www.sgberjangka.com)

Syist juga mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan legalitas dari pemerintah terhadap perusahaan yang menawarkan investasi. "Perusahaan harus memiliki izin dalam menawarkan produk investasi kepada masyarakat. Masyarakat dapat mengunjungi situs Bappebti http://bappebti.go.id/pialang_berjangka untuk melihat perusahaan-perusahaan mendapat izin resmi dari Bappebti," tegasnya.

Selama ini, Bappebti bersama OJK dan beberapa institusi lain telah tergabung dalam Tim Satuan Tugas Waspada Investasi dan melakukan penanganan pengaduan, serta penegakan hukum atas dugaan tindakan melawan hukum dibidang penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing instansi.

Editor: Administrator 3
Publisher