Jakarta – Upaya pemberantasan peredaran produk Obat dan Makanan ilegal terus digalakkan Badan POM melalui pengawasan secara komprehensif, baik pre-market evaluation, post-market control, penegakan hukum, dan partisipasi masyarakat. Terhadap produk Obat dan Makanan ilegal hasil pengawasan Badan POM yang telah mendapat putusan pengadilan, dilakukan pemusnahan untuk memastikan produk tersebut tidak lagi beredar di masyarakat. Setelah sebelumnya dilakukan pemusnahan kosmetik ilegal di Maluku Utara pada Januari 2017, kemudian Obat dan Makanan ilegal di Kalimantan Selatan pada Februari 2017, serta Obat dan Makanan ilegal di Jakarta pada minggu kemarin, hari ini (08/05) Kepala Badan POM, Penny K. Lukito kembali memusnahkan 1,5 miliar rupiah Obat dan Makanan ilegal di Maluku. “Obat, obat tradisional, kosmetik, produk komplemen, dan pangan ilegal yang dimusnahkan hari ini merupakan barang bukti hasil pengawasan Balai POM di Ambon selama tahun 2015 hingga triwulan pertama tahun 2017, serta barang bukti penyidikan tahun 2015 dan 2016 dengan total lebih dari 3.700 jenis”, jelas Kepala Badan POM. Pemusnahan secara simbolis hari ini dilakukan di lokasi kantor Balai POM di Ambon, untuk selanjutnya dimusnahkan di tempat pembuangan akhir di wilayah Toisapu.
Bersama Masyarakat Maluku, Badan POM Galakkan Pengawasan Obat dan Makanan
Jakarta – Upaya pemberantasan peredaran produk Obat dan Makanan ilegal terus digalakkan Badan POM melalui pengawasan secara komprehensif, baik pre-market evaluation, post-market control, penegakan hukum, dan partisipasi masyarakat. Terhadap produk Obat dan Makanan ilegal hasil pengawasan Badan POM yang telah mendapat putusan pengadilan, dilakukan pemusnahan untuk memastikan produk tersebut tidak lagi beredar di masyarakat. Setelah sebelumnya dilakukan pemusnahan kosmetik ilegal di Maluku Utara pada Januari 2017, kemudian Obat dan Makanan ilegal di Kalimantan Selatan pada Februari 2017, serta Obat dan Makanan ilegal di Jakarta pada minggu kemarin, hari ini (08/05) Kepala Badan POM, Penny K. Lukito kembali memusnahkan 1,5 miliar rupiah Obat dan Makanan ilegal di Maluku. “Obat, obat tradisional, kosmetik, produk komplemen, dan pangan ilegal yang dimusnahkan hari ini merupakan barang bukti hasil pengawasan Balai POM di Ambon selama tahun 2015 hingga triwulan pertama tahun 2017, serta barang bukti penyidikan tahun 2015 dan 2016 dengan total lebih dari 3.700 jenis”, jelas Kepala Badan POM. Pemusnahan secara simbolis hari ini dilakukan di lokasi kantor Balai POM di Ambon, untuk selanjutnya dimusnahkan di tempat pembuangan akhir di wilayah Toisapu.
Publisher