BNI Syariah Tandatangani Nota Kesepahaman dengan Anggota Dewan Masjid Indonesia (DMI)


BNI Syariah melakukan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Dewan Masjid Indonesia. Nota kesepahaman ini terkait dengan kerjasama kartu debit sebagai kartu anggota Dewan Masjid Indonesia (DMI).

Kartu anggota ini diterbitkan oleh BNI Syariah berlaku untuk pengurus dan anggota Dewan Masjid Indonesia (DMI). Selain itu, nota kesepahaman ini juga terkait dengan kerjasama dalam konteks kemanusiaan dan keagamaan seperti pembangunan, pengembangan, dan pemberdayaan masjid di Indonesia.

Dalam kesepahaman ini juga dibahas mengenai pengembangan dan pemanfaatan layanan digital untuk meningkatkan pemberdayaan ekonomi dan budaya di anggota Dewan Masjid Indonesia (DMI).

Penandatanganan nota kesepahaman ini dilakukan di Hotel Grand Sahid Jaya, Sudirman, Jakarta Pusat, Rabu (17/7). Hadir dalam acara ini Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla; Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kiai Haji Ma'ruf Amin; Direktur Utama BNI Syariah, Abdullah Firman Wibowo; dan pengurus Dewan Masjid Indonesia (DMI).

Abdullah Firman Wibowo mengatakan nota kesepahaman ini sejalan dengan komitmen BNI Syariah sebagai Hasanah Banking Partner. “BNI Syariah turut menjadikan masjid sebagai partner yang diharapkan bisa mendukung kemakmuran masjid di Indonesia,” kata Firman.

Potensi kerjasama ini cukup bagus, Firman menjelaskan jumlah masjid yang terdaftar dalam Dewan Masjid Indonesia diperkirakan sebanyak 49.000 masjid. Sampai akhir tahun diharapkan seluruh anggota Dewan Masjid Indonesia terdaftar kartu tanda anggota BNI Syariah.

Selain potensi kartu debit, kerjasama ini juga bertujuan sebagai sinergi untuk memakmurkan masjid. Kedepan BNI Syariah berharap bisa terus mendukung memakmurkan masjid sehingga masyarakat atau umat disekitar masjid bisa turut dimakmurkan.

Terkait dengan sinergi memakmurkan masjid, BNI Syariah telah melakukan program manajemen masjid sejak 2018. Pelatihan Manajemen Masjid merupakan program pelatihan dalam hal manajemen keuangan, organisasi, penyusunan program masjid, dan pengembangan usaha mandiri masjid yang diikuti oleh perwakilan masjid.

Selama tahun 2018, PMM telah dilaksanakan di 10 kota, diikuti oleh 2.284 peserta dan 1.256 masjid. Pada pelaksanaan program pelatihan masjid di 2018, BNI Syariah berhasil meningkatkan pertumbuhan jumlah dan volume rekening masjid di seluruh wilayah lokasi pelaksanaan program. Hal ini menjadi salah satu penopang portofolio DPK BNI Syariah secara keseluruhan di tahun 2018 mencapai Rp 35,50 triliun, tumbuh sebesar 20,82% dengan jumlah nasabah mencapai lebih dari 3 juta.

Target pelaksanaan Pelatihan Manajemen Masjid 2019 ini lebih tinggi dibanding pelaksanaan pada tahun 2018, yaitu di 20 kota dengan peserta sebanyak 4.000 orang dari 2.000 masjid.

Tentang BNI SyariahBNI Syariah bermula sebagai Unit Bisnis Strategis bagian dari BNI yang mulai beroperasi sejak 29 April 2000. Pada 19 Juni 2010 status BNI Syariah meningkat menjadi Bank Umum Syariah (BUS). Komposisi kepemilikan saham BNI Syariah adalah 99,94% dimiliki oleh PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk dan sisanya dimiliki oleh PT BNI Life. BNI Syariah senantiasa mendapatkan dukungan teknologi informasi dan penggunaan jaringan saluran distribusi infrastruktur BNI Induk diantaranya layanan lebih dari 16.000 ATM BNI, ditambah ribuan jaringan ATM Bersama, ATM Link Himbara serta ATM berlogo Maestro dan Cirrus di seluruh dunia, fasilitas 24 jam BNI Call (021-1500046), SMS Banking, dan BNI Internet Banking. Saat ini BNI Syariah telah didukung oleh jaringan yang cukup luas di seluruh Indonesia yaitu 349 outlet syariah yang tersebar di seluruh Indonesia, serta didukung oleh lebih dari 1.584 Kantor Cabang BNI yang melayani pembukaan rekening syariah. ***

Tentang HasanahHasanah merupakan corporate campaign BNI Syariah yang memiliki makna “segala kebaikan” bagi diri sendiri, masyarakat, maupun bangsa dan Negara baik di dunia maupun di akhirat (QS. Al Baqarah 201). Hasanah merupakan sebuah nilai yang disarikan dari Al – Quran dan menjadi identitas BNI Syariah dalam menebarkan kebaikan melalui insan hasanah dan produk / layanannya. Cita – cita mulia yang ingin disampaikan melalui nilai Hasanah adalah kehadiran BNI Syariah dapat membawa kebaikan bagi seluruh pihak serta menjadi Rahmatan Lil’ Alamin. Hasanah didasari oleh Maqoshid Syariah yang berarti tujuan dari ditetapkannya syariah (hukum agama) yaitu untuk melindungi keyakinan, keberlangsungan hidup, dan hak asasi manusia terdiri dari lima hal yaitu menjaga agama, menjaga jiwa, menjaga akal, menjaga keturunan dan menjaga harta.

Dewan Pengawas Syariah: Ketua: K.H. Ma’ruf Amin; Anggota: DR. Hasanudin M. AG. Dewan Komisaris: Komisaris utama: Fero Poerbonegoro; Komisaris: Imam Budi Sarjito; Komisaris Independen: Max Niode; Komaruddin Hidayat*Direksi: Direktur Utama: Abdullah Firman Wibowo; Direktur Bisnis: Dhias Widhiyati; Direktur Kepatuhan dan Risiko: Tribuana Tunggadewi; Direktur Keuangan dan Operasional: Wahyu Avianto; SEVP Bisnis Ritel dan Jaringan: Iwan Abdi.*) belum efektif, masih dalam proses fit & proper test

Editor: Administrator 3
Publisher