Bandung, 8 Februari 2017, Sebagai tindaklanjut penandatanganan nota kesepahaman dengan NPS (National Pension Service) Korea Selatan pada 2016 yang lalu, BPJS Ketenagakerjaan bersama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, BNP2TKI, dan Bank BJB menandatangani perjanjian kerjasama tentang Pemrosesan Pengajuan Klaim Manfaat Pensiun Lumpsum Tenaga Kerja Indonesia Purna Kerja dari Korea Selatan. Perjanjian kerjasama yang merupakan bentuk turunan dari nota kesepahaman yang lalu ini bertujuan untuk mengorganisasikan dan mengembangkan mekanisme pemrosesan pengajuan klaim manfaat pensiun lumpsum TKI purna kerja dan membantu meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja Indonesia beserta keluarganya melalui jaminan sosial ketenagakerjaan.
BPJS Ketenagakerjaan Layani Klaim TKI Korea Didukung Pemda Jabar, BNP2TKI dan BJB
Bandung, 8 Februari 2017, Sebagai tindaklanjut penandatanganan nota kesepahaman dengan NPS (National Pension Service) Korea Selatan pada 2016 yang lalu, BPJS Ketenagakerjaan bersama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, BNP2TKI, dan Bank BJB menandatangani perjanjian kerjasama tentang Pemrosesan Pengajuan Klaim Manfaat Pensiun Lumpsum Tenaga Kerja Indonesia Purna Kerja dari Korea Selatan. Perjanjian kerjasama yang merupakan bentuk turunan dari nota kesepahaman yang lalu ini bertujuan untuk mengorganisasikan dan mengembangkan mekanisme pemrosesan pengajuan klaim manfaat pensiun lumpsum TKI purna kerja dan membantu meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja Indonesia beserta keluarganya melalui jaminan sosial ketenagakerjaan.
Publisher