Jakarta, 13 Februari 2019 – PT Cashlez Worldwide Indonesia (“Cashlez”) mengawali tahun 2019 dengan menggandeng platform pembayaran digital terbesar di Indonesia, OVO. Cashlez selaku payment aggregator terus bergerak secara cepat dan agresif dalam mewujudkan komitmennya untuk terus memberikan kemudahan kepada para pelaku usaha dan masyarakat dalam melakukan transaksi nontunai. Kerjasama ini, tentu saja semakin melengkapi metode pembayaran Cashlez yang kini sudah melingkupi kartu kredit dan kartu debit baik nasional maupun internasional, T-Cash, BNI YAP! dan sekarang OVO. Teddy Tee, CEO Cashlez, mengatakan, “Sebagai bentuk komitmen kami untuk menjalankan misi sebagai penyedia penerimaan pembayaran nontunai terlengkap kepada pengguna (merchant), kali ini kami menambah fitur penerimaan pembayaran baru yaitu OVO. Fitur ini akan tersedia pada aplikasi Cashlez POS yang diinstall melalui Google Play Store atau App Store dan dapat dimanfaatkan secara langsung oleh merchant sebagai salah satu pilihan pembayaran dalam bertransaksi.”
Cashlez Berkolaborasi dengan Ovo Permudah Transaksi Nontunai
Jakarta, 13 Februari 2019 – PT Cashlez Worldwide Indonesia (“Cashlez”) mengawali tahun 2019 dengan menggandeng platform pembayaran digital terbesar di Indonesia, OVO. Cashlez selaku payment aggregator terus bergerak secara cepat dan agresif dalam mewujudkan komitmennya untuk terus memberikan kemudahan kepada para pelaku usaha dan masyarakat dalam melakukan transaksi nontunai. Kerjasama ini, tentu saja semakin melengkapi metode pembayaran Cashlez yang kini sudah melingkupi kartu kredit dan kartu debit baik nasional maupun internasional, T-Cash, BNI YAP! dan sekarang OVO. Teddy Tee, CEO Cashlez, mengatakan, “Sebagai bentuk komitmen kami untuk menjalankan misi sebagai penyedia penerimaan pembayaran nontunai terlengkap kepada pengguna (merchant), kali ini kami menambah fitur penerimaan pembayaran baru yaitu OVO. Fitur ini akan tersedia pada aplikasi Cashlez POS yang diinstall melalui Google Play Store atau App Store dan dapat dimanfaatkan secara langsung oleh merchant sebagai salah satu pilihan pembayaran dalam bertransaksi.”
Publisher