Jakarta, 11 Juni 2019 - PT Cashlez Worldwide Indonesia (“Cashlez”) telah mendapatkan izin resmi dari Bank Indonesia sebagai Penyelenggara Payment Gateway. Hal tersebut terlampir pada surat Nomor 21/142/DKSP/Srt/B tanggal 20 Mei 2019 perihal Persetujuan Izin Sebagai Penyelenggara Payment Gateway sesuai dengan Pasal 57 PADG No. 19/10/PADG/2017 tentang Gerbang Pembayaran Nasional (National Payment Gateway). Menurut VP Operations Cashlez, Tony SH, “Cashlez mengajukan perizinan per tanggal 13 April 2017, dimana selanjutnya Bank Indonesia melakukan pemeriksaan (on site visit) pada tanggal 1 Maret 2019 dan akhirnya memberikan izin resmi pada tanggal 20 Mei 2019. Memang proses yang panjang, tetapi kami sangat berterima kasih kepada Bank Indonesia telah mempercayai Cashlez sebagai penyelenggara payment gateway. Dengan izin ini, Cashlez akan lebih aktif lagi dalam memperluas penerimaan non-tunai agar terciptanya Gerakan Nasional Non-Tunai (GNNT) di Indonesia.”
Cashlez Kantongi Izin Resmi dari Bank IndonesiaSebagai Penyelenggara Payment Gateway
Jakarta, 11 Juni 2019 - PT Cashlez Worldwide Indonesia (“Cashlez”) telah mendapatkan izin resmi dari Bank Indonesia sebagai Penyelenggara Payment Gateway. Hal tersebut terlampir pada surat Nomor 21/142/DKSP/Srt/B tanggal 20 Mei 2019 perihal Persetujuan Izin Sebagai Penyelenggara Payment Gateway sesuai dengan Pasal 57 PADG No. 19/10/PADG/2017 tentang Gerbang Pembayaran Nasional (National Payment Gateway). Menurut VP Operations Cashlez, Tony SH, “Cashlez mengajukan perizinan per tanggal 13 April 2017, dimana selanjutnya Bank Indonesia melakukan pemeriksaan (on site visit) pada tanggal 1 Maret 2019 dan akhirnya memberikan izin resmi pada tanggal 20 Mei 2019. Memang proses yang panjang, tetapi kami sangat berterima kasih kepada Bank Indonesia telah mempercayai Cashlez sebagai penyelenggara payment gateway. Dengan izin ini, Cashlez akan lebih aktif lagi dalam memperluas penerimaan non-tunai agar terciptanya Gerakan Nasional Non-Tunai (GNNT) di Indonesia.”
Publisher