Jakarta, 13 Maret 2020 – PT Cashlez Worldwide Indonesia Tbk (“Cashlez” atau “Perseroan”), sebagai perusahaan Financial Technology (Fintech) ? payment gateway operator terlisensi oleh Bank Indonesia telah resmi mengantongi pernyataan pra efektif dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan Penawaran Umum Perdana Saham atau Initial Public Offering (IPO) pada 12 Maret 2020. Dalam hal ini PT Sinarmas Sekuritas bertindak sebagai penjamin pelaksana emisi. Tee Teddy Setiawan, Presiden Direktur Perseroan menyampaikan, “Kami telah resmi mendapatkan izin pra efektif dari OJK dan kami berharap agar semua proses IPO dapat berjalan lancar sesuai rencana. Kami akan terus secara aktif mewujudkan visi dan misi kami termasuk di dalamnya mendukung percepatan digital ekonomi di Indonesia dan menciptakan sinergi yang berkesinambungan dengan menjadi mitra terhandal bagi bank/non?bank partner serta solusi bisnis dan penerimaan pembayaran non tunai terintegrasi bagi para pelaku usaha.”
Cashlez Kantongi Pra Efektif IPO dari OJK
Jakarta, 13 Maret 2020 – PT Cashlez Worldwide Indonesia Tbk (“Cashlez” atau “Perseroan”), sebagai perusahaan Financial Technology (Fintech) ? payment gateway operator terlisensi oleh Bank Indonesia telah resmi mengantongi pernyataan pra efektif dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan Penawaran Umum Perdana Saham atau Initial Public Offering (IPO) pada 12 Maret 2020. Dalam hal ini PT Sinarmas Sekuritas bertindak sebagai penjamin pelaksana emisi. Tee Teddy Setiawan, Presiden Direktur Perseroan menyampaikan, “Kami telah resmi mendapatkan izin pra efektif dari OJK dan kami berharap agar semua proses IPO dapat berjalan lancar sesuai rencana. Kami akan terus secara aktif mewujudkan visi dan misi kami termasuk di dalamnya mendukung percepatan digital ekonomi di Indonesia dan menciptakan sinergi yang berkesinambungan dengan menjadi mitra terhandal bagi bank/non?bank partner serta solusi bisnis dan penerimaan pembayaran non tunai terintegrasi bagi para pelaku usaha.”
Publisher