Jakarta, 25 Maret 2021 – PT Erajaya Swasembada Tbk (“Perseroan”), melalui harian Investor Daily, situs web Perseroan dan situs web Bursa, telah mengumumkan jadwal dan tata cara pemecahan nilai nominal ("Stock Split"). Berdasarkan hasil keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan yang diadakan pada tanggal 3 Maret 2021 (“Rapat”), Pemegang Saham telah menyetujui stock split dengan perbandingan 1:5 dari nilai nominal sebelumnyasebesar Rp500,- (lima ratus rupiah) per saham menjadi Rp100,- (seratus rupiah) per saham, sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Nomor 2 tertanggal3 Maret 2021 yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi S.H., Notaris di Jakarta, yang pemberitahuan perubahandatanya telah diterima dan dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH.01.03-0170729 tanggal 17 Maret 2021.
Erajaya Umumkan Jadwal dan Tata CaraPemecahan Nilai Nominal Saham
Jakarta, 25 Maret 2021 – PT Erajaya Swasembada Tbk (“Perseroan”), melalui harian Investor Daily, situs web Perseroan dan situs web Bursa, telah mengumumkan jadwal dan tata cara pemecahan nilai nominal ("Stock Split"). Berdasarkan hasil keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan yang diadakan pada tanggal 3 Maret 2021 (“Rapat”), Pemegang Saham telah menyetujui stock split dengan perbandingan 1:5 dari nilai nominal sebelumnyasebesar Rp500,- (lima ratus rupiah) per saham menjadi Rp100,- (seratus rupiah) per saham, sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Nomor 2 tertanggal3 Maret 2021 yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi S.H., Notaris di Jakarta, yang pemberitahuan perubahandatanya telah diterima dan dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH.01.03-0170729 tanggal 17 Maret 2021.
Publisher