JAKARTA (27/4) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap terus berupaya mendorong para nelayan memiliki jaminan perlindungan diri melalui asuransi. Langkah cepat KKP ini juga sejalan dengan diterbitkannya PP Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan di Bidang Kelautan dan Perikanan yang salah satu substansinya mengatur tentang asuransi nelayan dan jaminan hari tua. Plt. Direktur Jenderal Perikanan Tangkap M. Zaini mengungkapkan rangkaian sosialisasi kepada nelayan sudah mulai dilakukan. Baik melalui program bantuan premi asuransi nelayan (BPAN) maupun asuransi nelayan mandiri. Sejak dilaksanakan tahun 2016 hingga 2019, capaian BPAN mencapai 1.198.177 nelayan dengan total nilai klaim pertanggungan yang direalisasikan mencapai Rp410 miliar.
Gelar Sosialisasi, KKP Dorong Nelayan Sadar Asuransi dan Jaminan Hari Tua
JAKARTA (27/4) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap terus berupaya mendorong para nelayan memiliki jaminan perlindungan diri melalui asuransi. Langkah cepat KKP ini juga sejalan dengan diterbitkannya PP Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan di Bidang Kelautan dan Perikanan yang salah satu substansinya mengatur tentang asuransi nelayan dan jaminan hari tua. Plt. Direktur Jenderal Perikanan Tangkap M. Zaini mengungkapkan rangkaian sosialisasi kepada nelayan sudah mulai dilakukan. Baik melalui program bantuan premi asuransi nelayan (BPAN) maupun asuransi nelayan mandiri. Sejak dilaksanakan tahun 2016 hingga 2019, capaian BPAN mencapai 1.198.177 nelayan dengan total nilai klaim pertanggungan yang direalisasikan mencapai Rp410 miliar.
Publisher