Genjot Pembiayaan Mikro, BNI Syariah Gandeng PT Digital UMKM Indonesia


Jakarta, 2 Desember 2020. BNI Syariah melakukan Penandatangan Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan PT Digital UMKM Indonesia, di Kantor Pusat BNI Syariah, Selasa (1/12). Kerjasama ini diharapkan bisa menjadi bisnis model dalam penyaluran pembiayaan mikro kepada calon nasabah dengan skema kemitraan. Acara ini dilatarbelakangi kesadaran masyarakat untuk mengembangkan usaha UMKM yang semakin tinggi.

Hadir dalam penandatangan kerjasama ini Komisaris PT Digital UMKM Indonesia, Ian Wisan; Komisaris PT Digital UMKM Indonesia, Andrew Darmadi Hermawan; Direktur Utama PT Digital UMKM Indonesia, Rizal Mulyana; Direktur PT Digital UMKM Indonesia, Cliffian Wisan; Direktur PT Digital UMKM Indonesia, Shieny Yunita Hasibuan; Direktur Bisnis Ritel dan Jaringan BNI Syariah, Iwan Abdi; dan Pemimpin Divisi Bisnis Mikro BNI Syariah, Jon Sujani Pasaribu.

Direktur Bisnis Ritel dan Jaringan BNI Syariah, Iwan Abdi mengatakan sebagai Hasanah Banking Partner, BNI Syariah berkomitmen untuk dapat menjadi mitra dalam memberikan kebermanfaatan baik di dunia maupun akhirat kepada segenap nasabah, termasuk UMKM. “Kerjasama ini dalam hal pengembangan bisnis, penyaluran pembiayaan dan pengembangan halal ecosystem,” kata Iwan Abdi.

Direktur Utama PT Digital UMKM Indonesia, Rizal Mulyana dalam sambutannya merasa bahagia dan bangga bisa menjadi mitra BNI Syariah. “Dalam berbisnis kami menggunakan dua prinsip yaitu sesuai syariah dan ibadah,” kata Rizal.

Prinsip syariah dan ibadah ini terkait komitmen PT Digital UMKM Indonesia dalam membangun masyarakat dan UMKM terutama warung. Bisnis utama PT Digital UMKM Indonesia terbesar adalah dari Payment Point Online Bank  (PPOB) salah satunya transaksi jual beli pulsa.

Dengan kerjasama Co-Branding dan penyaluran pembiayaan mikro kepada calon nasabah dengan skema kemitraan dengan pembukaan usaha diKios ini, diharapkan dapat meningkatkan portofolio pembiayaan mikro BNI Syariah dan membantu pencapaian aset pembiayaan di tahun 2020, serta meningkatkan persepsi masyarakat terhadap produk dan layanan BNI Syariah yang mengakomodir kebutuhan nasabah sesuai prinsip syariah. Kerjasama ini diharapkan juga dapat menjadi sarana implementasi pengembangan ekonomi dan keuangan syariah yang telah diluncurkan Pemerintah dalam mendukung upaya pemulihan menghadapi pandemi COVID-19.

Dalam masa pandemi ini, BNI Syariah memberikan keringanan relaksasi pembiayaan kepada UMKM yang terdampak agar tetap tumbuh dan berkembang kepada 4410 nasabah sebesar Rp667,6 miliar per Oktober 2020.

BNI Syariah memiliki ragam pilihan produk dan program pembiayaan mikro diantaranya adalah BNI Mikro 2 iB Hasanah; BNI Mikro 3 iB Hasanah; dan BNI Wirausaha iB Hasanah dengan akad murabahah dan musyarakah. Selain itu ada juga BNI KUR Mikro iB Hasanah; dan BNI KUR Kecil iB Hasanah dengan akad murabahah.

Dalam acara ini, BNI Syariah menargetkan pembiayaan sebesar Rp1 miliar untuk 25 nasabah. Sampai dengan 30 November 2020, BNI Syariah telah menyalurkan pembiayaan mikro sebesar Rp1,75 triliun kepada 13.875 nasabah.

Untuk meningkatkan pembiayaan mikro, BNI Syariah mempunyai program  reward berupa fee bagi nasabah yang mereferralkan produk pembiayaan  BNI Mikro 2 iB Hasanah,  BNI Mikro 3 iB Hasanah dan  BNI Wirausaha iB Hasanah  sebesar 0,07%.

Referral pembiayaan mikro BNI Syariah ditujukan kepada calon nasabah perorangan ataupun komunitas maupun instansi yang belum menjadi nasabah pembiayaan di BNI Syariah. Periode program ini sampai 31 Desember 2020.

Tentang BNI Syariah

BNI Syariah bermula sebagai Unit Bisnis Strategis bagian dari BNI yang mulai beroperasi sejak 29 April 2000. Pada 19 Juni 2010 status BNI Syariah meningkat menjadi Bank Umum Syariah (BUS).Komposisi kepemilikan saham BNI Syariah adalah 99,94% dimiliki oleh PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk dan sisanya dimiliki oleh PT BNI Life. BNI Syariah senantiasa mendapatkan dukungan teknologi informasi dan penggunaan jaringan saluran distribusi infrastruktur BNI Induk diantaranya layanan lebih dari 16.000 ATM BNI, ditambah ribuan jaringan ATM Bersama, ATM Link Himbara serta ATM berlogo Maestro dan Cirrus di seluruh dunia, fasilitas 24 jam BNI Call (021-1500046), SMS Banking, dan BNI Internet Banking. Saat ini BNI Syariah telah didukung oleh jaringan yang cukup luas di seluruh Indonesia yaitu lebih dari 375 outlet syariah yang tersebar di seluruh Indonesia, serta didukung oleh lebih dari 1.746 Outlet BNI yang melayani pembukaan rekening syariah. ***

Tentang Hasanah

Hasanah merupakan corporate campaign BNI Syariah yang memiliki makna “segala kebaikan” bagi diri sendiri, masyarakat, maupun bangsa dan Negara baik di dunia maupun di akhirat (QS. Al Baqarah 201). Hasanah merupakan sebuah nilai yang disarikan dari Al – Quran dan menjadi identitas BNI Syariah dalam menebarkan kebaikan melalui insan hasanah dan produk / layanannya. Cita – cita mulia yang ingin disampaikan melalui nilai Hasanah adalah kehadiran BNI Syariah dapat membawa kebaikan bagi seluruh pihak serta menjadi Rahmatan Lil’ Alamin. Hasanah didasari oleh Maqoshid Syariah yang berarti tujuan dari ditetapkannya syariah (hukum agama) yaitu untuk melindungi keyakinan, keberlangsungan hidup, dan hak asasi manusia terdiri dari lima hal yaitu menjaga agama, menjaga jiwa, menjaga akal, menjaga keturunan dan menjaga harta.

Tentang Hasanah Banking Partner

BNI Syariah sebagai mitra bisnis yang memberikan layanan terbaik sesuai dengan prinsip syariah. Sehingga bisnis yang dijalankan tidak hanya berorientasi terhadap keuntungan semata tetapi juga memperhatikan faktor keberkahan dengan nilai kebaikan. BNI Syariah berkomitmen untuk menjadi partner pada setiap tahapan kehidupan.

Dewan Pengawas Syariah: Ketua: Dr. Hasanudin, M.Ag; Anggota: Ah.Azharuddin Lathif, M.Ag., M.H.*

Dewan Komisaris: Komisaris utama: Fero Poerbonegoro; Komisaris: Imam Budi Sarjito; Komisaris Independen: Max Niode;  Komaruddin Hidayat**

Direksi: Direktur Utama: Abdullah Firman Wibowo; Direktur Bisnis: Dhias Widhiyati; Direktur Kepatuhan dan Risiko: Tribuana Tunggadewi; Direktur Keuangan dan Operasional: Wahyu Avianto; SEVP Bisnis Ritel dan Jaringan: Iwan Abdi.

*) belum  efektif, masih proses persetujuan OJK

**) belum efektif, masih dalam proses fit & proper test

Editor: Marketing Exabytes
Publisher