Hadapi Gugatan Uni Eropa, Mendag: Nikel Indonesia untuk Kemajuan Masa Depan Bangsa


Jakarta, 25 Februari 2021 – Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menyampaikan, Pemerintah Indonesia siap memperjuangkan dan melakukan upaya pembelaan terhadap gugatan Uni Eropa (UE) atas sengketa DS 592 – Measures Relating to Raw Materials. Pemerintah Indonesia akan selalu memperjuangkan sumber daya alam dan kekayaan bumi nusantara demi kemajuan Indonesia.

Hal ini menanggapi langkah UE yang secara resmi untuk kedua kalinya meminta pembentukan panel sengketa DS 592 – Measures Relating to Raw Materials pada pertemuan reguler Badan Penyelesaian Sengketa (Dispute Settlement Body – WTO) pada 22 Februari 2021.

“Pemerintah Indonesia telah siap untuk memperjuangkan dan melakukan upaya pembelaan terhadap gugatan UE. Pemerintah bersama seluruh pemangku kepentingan berkeyakinan, kebijakan dan langkah yang ditempuh Indonesia saat ini telah konsisten dengan prinsip dan aturan Badan Perdagangan Dunia (WTO),” jelas Mendag Lutfi.

Mendag juga menekankan, meskipun menyesalkan tindakan dan langkah UE, proses sengketa di WTO merupakan suatu hal yang biasa dan wajar terjadi manakala terjadi persoalan di antara anggota WTO. “Tindakan dan langkah yang dilakukan UE tentunya dapat menghalangi proses pembangunan dan kemajuan Indonesia di masa yang akan datang, baik secara langsung maupun tidak langsung. Namun, tindakan ini merupakan hal yang biasa dan wajar terjadi manakala terjadi persoalan di antara anggota WTO,” ujar Mendag.

Menanggapi permasalahan di dalam ranah perdagangan internasional termasuk gugatan di WTO, Presiden Joko Widodo juga telah memberikan arahan untuk dihadapi secara maksimal sehingga tidak mengganggu agenda pembangunan nasional. Untuk itu, lanjut Mendag, Pemerintah Indonesia akan terus mempertahankan kebijakan di sektor mineral dan batubara (minerba) guna mendukung transformasi Indonesia menjadi ekonomi maju dengan tetap mengutamakan tata kelola yang baik, berdaya saing, berwawasan lingkungan, dan berkelanjutan.

“Indonesia juga berkomitmen untuk terus menerapkan good mining practices serta memperjuangkan kepentingan Indonesia pada sengketa nikel. Hal ini sebagai wujud pelaksanaan amanat konstitusi dalam memanfaatkan sumber daya alam dan kekayaan bumi nusantara dengan cara yang baik dan berkesinambungan demi kemajuan Indonesia dahulu, sekarang, dan masa yang akan datang,” tegasnya.

Tuduhan dan upaya litigasi UE tersebut dinilai sangat mengedepankan kepentingan ekonomi dan industrinya tanpa memperhatikan hak berdaulat bangsa dan rakyat Indonesia sebagai negara berkembang yang ingin mengatur dan mengelola sumber dayanya secara terukur dan berkesinambungan.

Dengan dalih menjaga ketersediaan bahan baku bagi kebutuhan industrinya serta opini bahwa kebijakan Indonesia sebagai bentuk distorsi terhadap perdagangan internasional, UE mencoba menghalangi upaya Indonesia untuk mengelola sumber daya alamnya sendiri demi kemakmuran dan kemajuan Indonesia di masa yang akan datang dengan cara yang lebih baik, berdaya saing, dan berwawasan lingkungan.

Menggunakan alasan bertentangan dengan ketentuan WTO dan mengganggu mekanisme perdagangan internasional, langkah UE tersebut telah menegaskan suatu pandangan bahwa UE sebagai kelompok ekonomi maju ingin mengamankan kepentingannya, meskipun hal tersebut akan memberikan dampak kepada negara berkembang dalam mengelola sumber daya alamnya, pembangunan ekonomi, tata kelola lingkungan, dan peran serta masyarakatnya. Upaya tersebut mengingatkan kembali kepada masa di mana eksploitasi sumber daya alam tidak untuk tujuan kemaslahatan pemilik sumber daya alam itu sendiri.

Gugatan UE

UE telah menyoroti langkah dan kebijakan Indonesia di sektor minerba dan pada akhirnya mengajukan secara resmi permintaan konsultasi kepada Indonesia di bawah mekanisme penyelesaian sengketa pada WTO di akhir November 2019.

Selanjutnya, proses konsultasi sebagai upaya untuk menyelesaikan persoalan antara Indonesia dan UE, telah dilaksanakan pada Januari 2021 di Sekretariat WTO di Jenewa. Dalam proses konsultasi ini, Pemerintah Indonesia telah menjelaskan atas pokok-pokok persoalan yang diangkat UE seperti pelarangan ekspor, persyaratan pemrosesan di dalam negeri, kewajiban pemenuhan pasar domestik (domestic market obligation), mekanisme dan persyaratan persetujuan ekspor dan pembebasan bea masuk bagi industri. Indonesia telah menolak permintaan tersebut pada pertemuan DSB WTO di Januari 2021 karena yakin bahwa kebijakannya telah sesuai dengan ketentuan WTO dan amanat konstitusi.

Namun demikian, dalam pertemuan reguler Badan Penyelesaian Sengketa (Dispute Settlement Body – WTO) pada 22 Februari 2021, UE secara resmi untuk kedua kalinya meminta pembentukan panel sengketa DS 592 – Measures Relating to Raw Materials. Gugatan UE pada akhirnya berkurang dengan hanya mencakup dua isu, yakni pelarangan ekspor nikel dan persyaratan pemrosesan dalam negeri.

Sedangkan UE tetap mengajukan pembentukan panel dengan alasan karena pihaknya melihat kebijakan Indonesia sebagai tindakan yang tidak sejalan dengan ketentuan WTO, merugikan kepentingan UE, serta memberikan unfair dan disadvantages bagi industri domestiknya.

Tata Kelola Minerba Demi Kemajuan Indonesia

Dimulai pada tahun 1960-an dan semakin berkelanjutan hingga saat ini, Indonesia telah menerapkan sistem pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam minerba yang lebih berorientasi kepada peningkatan perekonomian nasional, kemandirian, daya saing, dan wawasan lingkungan. Hal ini demi mendorong kemakmuran rakyat, kesejahteraan yang berkeadilan, pembangunan nasional, serta pembangunan daerah yang berkelanjutan.

Langkah dan upaya bersama tersebut dilakukan segenap pemangku kepentingan baik pemerintah, lembaga legislatif, dan dunia usaha serta masyarakat, sebagai wujud dari tujuan negara Republik Indonesia. Hal ini telah diamanatkan dalam pembukaan konstitusi pada alinea ke empat dari UUD tahun 1945 yaitu dalam rangka melindungi segenap bangsa Indonesia, seluruh tumpah darah Indonesia, untuk memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

Pemerintah Indonesia melaksanakan tata kelola sektor minerba sebagaimana Pasal 33 ayat (2) dan (3) UUD 1945 yang secara konstitusional memberikan mandat kepada negara untuk mengatur pemanfaatan sumber daya alam melalui kebijakan dan tindakan pengurusan, pengaturan, pengelolaan, dan pengawasan untuk tujuan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Langkah pemerintah tersebut juga ditujukan sebagai upaya untuk menuju Indonesia yang lebih maju.

Sejalan dengan hal ini, pemerintah telah menginisiasi kebijakan yang mengatur agar sektor industri pertambangan minerba menerapkan good mining practices, sehingga proses dan aktivitas penambangan bukan hanya memiliki nilai keekonomian, namun juga memperhatikan kelestarian alam dan memberikan manfaat lebih optimal bagi masyarakat.

Kebijakan yang ditempuh tersebut telah memberikan dampak positif yang nyata bagi Indonesia di sektor ekonomi nasional serta khususnya pembangunan daerah dan kesejahteraan ekonomi masyarakat setempat termasuk di dalamnya aspek penyerapan tenaga kerja.

Editor: Marketing Exabytes
Publisher