JAKARTA, 18 Mei 2020 – Holding Perkebunan Nusantara mematuhi dan mendukung arahan Kementerian BUMN terkait antisipasi skenario The New Normal di lingkungan BUMN. Sebagai langkah awal, PTPN Holding membentuk task force untuk menyusun skenario “The New Normal” yang nantinya akan diterapkan di 18 anak perusahaan perkebunan di beberapa wilayah Indonesia dengan tetap mengikuti kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di masing-masing daerah. Dalam surat Nomor: S-336/MBU/05/2020 tanggal 15 Mei 2020, Menteri BUMN menilai peran penting BUMN untuk mendukung Iangkah-langkah strategis pemerintah dalam menanggulangi pandemi Covid-19 dengan mengantisipasi secara lebih dini skenario normalitas baru (The New Normal) pada BUMN dengan membentuk task force penanganan Covid-19.
“Penyusunan protokol The New Normal di lingkungan PTPN Group akan memerhatikan berbagai unsur menyeluruh baik pada aspek sumber daya manusia, cara kerja operasional perusahaan baik proses maupun teknologi, serta dampaknya bagi pelanggan, mitra, dan stakeholders lainnya. Demikian juga dengan penerapan skenario ini nantinya akan kami lakukan secara prudent dengan memperhatikan berbagai aspek tadi agar tetap memastikan keberlangsungan bisnis sejalan dengan protokol kesehatan,” kata Direktur Utama Holding Perkebunan Nusantara, Mohammad Abdul Ghani di Jakarta, Senin (18/5/2020). Manajemen Holding Perkebunan Nusantara telah mendukung upaya pemerintah dalam melakukan pencegahan penyebaran Covid-19, baik di lingkungan kerja kantor pusat maupun seluruh anak perusahaan yang tersebar di beberapa wilayah Indonesia dengan menerapkan protokol kesehatan penanganan Covid-19 yang telah disosialisasikan kepada karyawan termasuk pekerja di kebun/unit. “Kami berharap pandemi Covid-19 dapat segera diatasi dan karyawan tetap konsisten dalam menjalankan protokol kesehatan sehingga dapat kembali beraktivitas dan memberikan kontribusi yang besar bagi perekonomian nasional,” jelas Ghani. Direktur SDM Holding Perkebunan Nusantara Wing Antariksa menambahkan, seluruh perusahaan dalam lingkungan PTPN Group telah menyusun 6 protokol penanganan Covid-19 yang diterapkan pada periode awal merebaknya wabah Covid-19 di Indonesia, dengan proses sosialisasi dan penerapan yang terus dijaga secara konsisten. Keenam protokol penanganan Covid-19 adalah Protocol Preventif, Protocol Business Continuity, Protocol Curative, Protocol Media Handling, Protocol Support Logistics, dan Hotline Call Information Covid-19 Perkebunan Nusantara Group. Dalam masa pandemi Covid-19 ini, PTPN Group juga secara rutin memastikan kesehatan karyawan, melakukan penyemprotan disinfektan di lingkungan kantor, area perkebunan, dan pabrik, serta menjaga physical distancing dengan menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) yang dilakukan bergantian bagi pekerja kantor, menerapkan sistem pengawasan masuk satu pintu di area perkebunan dan pabrik, memastikan ketersediaan hand sanitizer yang dapat diakses setiap saat oleh karyawan, melakukan protokol penerimaan tamu yang berkunjung ke perusahaan, mengurangi tatap muka dengan pelanggan dan stakeholders dengan memaksimalkan penggunaan video conference. Dengan adanya rencana penerapan skenario The New Normal ini, Holding Perkebunan Nusantara bersiap untuk memastikan efektivitas operasional perusahaan dan produktivitas karyawan sampai akhirnya nanti kembali pada skala normal. “Kami berharap pandemi Covid-19 dapat segera diatasi dan karyawan siap menjalankan protokol sehingga dapat kembali beraktivitas dan memberikan kontribusi yang besar bagi perekonomian nasional,” pungkas Ghani. Mengenai Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero): PT Perkebunan Nusantara III (Persero) merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang usaha agro bisnis, terutama komoditas kelapa sawit dan karet. Perseroan didirikan pada 11 Maret 1996 berdasarkan hukum pendirian merujuk pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 8 tahun 1996 tanggal 14 Februari 1996. Pemerintah kemudian mengubah pengelolaan bisnis BUMN Perkebunan dengan menunjuk Perseroan sebagai induk dari seluruh BUMN Perkebunan di Indonesia berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2014 tanggal 17 September 2014. Sebagai perusahaan induk (holding company) BUMN di sektor perkebunan, Perseroan saat ini menjadi pemegang saham mayoritas 18 perusahaan perkebunan yakni PTPN I sampai dengan PTPN XIV, perusahaan di bidang pemasaran produk perkebunan yaitu PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (PT KPBN), PT Industri Nabati Lestari (PT INL), PT LPP Agro Nusantara (PT LAN) , PT Bio Industri Nusantara (PT BIN) serta perusahaan di bidang riset dan pengembangan komoditas perkebunan yaitu PT Riset Perkebunan Nusantara (PT RPN). Saat ini Perseroan secara konsolidasian merupakan salah satu perusahaan perkebunan terbesar di dunia berdasarkan total lahan konsesi perkebunan. Produk komoditas Perseroan mencakup komoditas anak perusahaan cukup terdiversifikasi antara lain kelapa sawit, karet, tebu, teh, kopi, tembakau dan kakao, serta produk hilirnya masing-masing. Berdasarkan data per 30 Juni 2019, areal tanaman PTPN III (Persero) dan Anak Perusahaan didominasi oleh tanaman kelapa sawit seluas 552.888 ha, tanaman karet seluas 154.737 ha, teh 30.279 ha serta areal tebu sendiri seluas 53.946 ha. Perseroan saat ini tengah melakukan upaya-upaya transformasi bisnis baik di sektor budidaya tanaman perkebunan (on farm), pengolahan tanaman perkebunan (off farm) serta unit-unit pendukungnya guna meningkatkan kinerja maupun produktivitas dan efisiensi bisnis.
Editor: Marketing Exabytes