Cengkareng, 10 Januari 2021 – “Citilink berkomitmen untuk mendukung penuh serta mematuhi ketentuan perjalanan menggunakan transportasi udara yang tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan RI Nomor 3 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksana Perjalanan Orang dalam Negeri dengan Transportasi Udara dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease (COVID-19) yang berlaku mulai tanggal 9 hingga 25 Januari 2021,” ujar Direktur Utama Citilink Juliandra di Cengkareng, Minggu (10/1). Bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan menggunakan transportasi udara, Citilink mengimbau untuk selalu memperhatikan ketentuan dokumen perjalanan yang dibutuhkan untuk daerah yang akan dituju serta tetap menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan yang ketat melalui 3M (memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak) selama berada di area bandara maupun ketika berada di pesawat
Implementasikan SE Kemenhub No. 3/2021,Citilink Apresiasi Kepatuhan Penumpang Terhadap Petunjuk Perjalanan Pesawat Udara
Cengkareng, 10 Januari 2021 – “Citilink berkomitmen untuk mendukung penuh serta mematuhi ketentuan perjalanan menggunakan transportasi udara yang tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan RI Nomor 3 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksana Perjalanan Orang dalam Negeri dengan Transportasi Udara dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease (COVID-19) yang berlaku mulai tanggal 9 hingga 25 Januari 2021,” ujar Direktur Utama Citilink Juliandra di Cengkareng, Minggu (10/1). Bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan menggunakan transportasi udara, Citilink mengimbau untuk selalu memperhatikan ketentuan dokumen perjalanan yang dibutuhkan untuk daerah yang akan dituju serta tetap menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan yang ketat melalui 3M (memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak) selama berada di area bandara maupun ketika berada di pesawat
Publisher