Jakarta, 20 Januari 2022 – Indonesia kembali mendapat kabar gembira. Pasalnya, produk benang pintal poliester (Polyester Spun Yarn/PSY) Indonesia akhirnya mendapat pembatalan pengenaan bea masuk anti dumping (BMAD) dari India. Dengan demikian, ekspor produk ini ke India berpotensi mengalami kenaikan. Pembatalan BMAD produk PSY ini berdasarkan keputusan Kementerian Keuangan India melalui Tax Revenue Unit (TRU). Keputusan tertuang dalam Office Memorandum No. 190354/182/2021- TRU yang diterbitkan Pemerintah India pada 8 Januari 2022. Dengan putusan tersebut, maka rekomendasi akhir dari Directorate General Trade Remedies (DGTR) India yang terbit pada 19 Agustus 2021 dinyatakan batal dan eksportir Indonesia tidak dikenakan BMAD sebesar USD 61/MT hingga USD 191/MT.
India Batal Kenakan BMAD, Ekspor Produk Benang Pintal Poliester Indonesia Berpotensi Menguat
Jakarta, 20 Januari 2022 – Indonesia kembali mendapat kabar gembira. Pasalnya, produk benang pintal poliester (Polyester Spun Yarn/PSY) Indonesia akhirnya mendapat pembatalan pengenaan bea masuk anti dumping (BMAD) dari India. Dengan demikian, ekspor produk ini ke India berpotensi mengalami kenaikan. Pembatalan BMAD produk PSY ini berdasarkan keputusan Kementerian Keuangan India melalui Tax Revenue Unit (TRU). Keputusan tertuang dalam Office Memorandum No. 190354/182/2021- TRU yang diterbitkan Pemerintah India pada 8 Januari 2022. Dengan putusan tersebut, maka rekomendasi akhir dari Directorate General Trade Remedies (DGTR) India yang terbit pada 19 Agustus 2021 dinyatakan batal dan eksportir Indonesia tidak dikenakan BMAD sebesar USD 61/MT hingga USD 191/MT.
Publisher