Jakarta, 17 Januari 2018 - Pemerintah India membebaskan produk benang filamen nilon (nylon filament yarn) asal Indonesia dari pengenaan Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD) setelah berlangsung selama sebelas tahun. Informasi ini disampaikan oleh Directorate General of Anti-Dumping and Allied Duties (DGAD) India melalui notifikasi F. No. 15/17/2016-DGAD pada 5 Januari 2018. “DGAD India merekomendasikan penghentian pengenaan BMAD terhadap produk impor benang filamen nilon asal Indonesia pada 5 Januari 2018 lalu. Hasil ini merupakan usaha bersama antara Pemerintah Indonesia dan sektor swasta. Pemerintah akan terus berkomitmen untuk membuka dan mengamankan akses pasar produk ekspor Indonesia,” ungkap Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan.
India Bebaskan Produk Benang Filamen Nilon Indonesia dari Bea Masuk Anti Dumping
Jakarta, 17 Januari 2018 - Pemerintah India membebaskan produk benang filamen nilon (nylon filament yarn) asal Indonesia dari pengenaan Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD) setelah berlangsung selama sebelas tahun. Informasi ini disampaikan oleh Directorate General of Anti-Dumping and Allied Duties (DGAD) India melalui notifikasi F. No. 15/17/2016-DGAD pada 5 Januari 2018. “DGAD India merekomendasikan penghentian pengenaan BMAD terhadap produk impor benang filamen nilon asal Indonesia pada 5 Januari 2018 lalu. Hasil ini merupakan usaha bersama antara Pemerintah Indonesia dan sektor swasta. Pemerintah akan terus berkomitmen untuk membuka dan mengamankan akses pasar produk ekspor Indonesia,” ungkap Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan.
Publisher