Jakarta, 22 Februari 2018 – Otoritas India menghentikan pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) atas impor produk melamin asal Indonesia. Directorate General of Anti-Dumping and Allied Duties (DGAD) India mengeluarkan notifikasi pada 19 Februari 2018 yang merekomendasikan untuk tidak memperpanjang pengenaan BMAD atas impor produk melamin dari sejumlah negara, salah satunya dari Indonesia. “DGAD tidak menemukan adanya kerugian akibat impor produk melamin dari Indonesia selama periode penyelidikan. Selain itu, kondisi industri domestik melamin India telah sehat dan stabil setelah penerapan BMAD selama lima tahun. Sehingga, tidak ada dasar yang kuat untuk memperpanjang pengenaan BMAD tersebut, ” kata Dirjen Perdagangan Luar Negeri Oke Nurwan.
India Hentikan Pengenaan Bmad Produk Melamin Indonesia
Jakarta, 22 Februari 2018 – Otoritas India menghentikan pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) atas impor produk melamin asal Indonesia. Directorate General of Anti-Dumping and Allied Duties (DGAD) India mengeluarkan notifikasi pada 19 Februari 2018 yang merekomendasikan untuk tidak memperpanjang pengenaan BMAD atas impor produk melamin dari sejumlah negara, salah satunya dari Indonesia. “DGAD tidak menemukan adanya kerugian akibat impor produk melamin dari Indonesia selama periode penyelidikan. Selain itu, kondisi industri domestik melamin India telah sehat dan stabil setelah penerapan BMAD selama lima tahun. Sehingga, tidak ada dasar yang kuat untuk memperpanjang pengenaan BMAD tersebut, ” kata Dirjen Perdagangan Luar Negeri Oke Nurwan.
Publisher