Jakarta, 19 November 2017 – Pemerintah Indonesia meminta Pemerintah Amerika Serikat (AS) mempertimbangkan kembali putusan final bea masuk imbalan (countervailing duty) atas produk biodiesel Indonesia yang masuk ke Negeri Paman Sam itu. Pasalnya, Pemerintah Indonesia menilai putusan tersebut bersifat overprotektif. Pada 9 November 2017 lalu, United States Department of Commerce (USDOC) mengumumkan putusan final bea masuk imbalan produk biodiesel impor dari Indonesia dan Argentina. USDOC menetapkan bea masuk imbalan antara 34,45% - 64,73% untuk Indonesia. Sementara itu, Argentina dikenakan bea masuk antara 71,45% - 72,28%.
Indonesia Perjuangkan Pembebasan Bea Masuk ImbalanProduk Biodiesel ke AS
Jakarta, 19 November 2017 – Pemerintah Indonesia meminta Pemerintah Amerika Serikat (AS) mempertimbangkan kembali putusan final bea masuk imbalan (countervailing duty) atas produk biodiesel Indonesia yang masuk ke Negeri Paman Sam itu. Pasalnya, Pemerintah Indonesia menilai putusan tersebut bersifat overprotektif. Pada 9 November 2017 lalu, United States Department of Commerce (USDOC) mengumumkan putusan final bea masuk imbalan produk biodiesel impor dari Indonesia dan Argentina. USDOC menetapkan bea masuk imbalan antara 34,45% - 64,73% untuk Indonesia. Sementara itu, Argentina dikenakan bea masuk antara 71,45% - 72,28%.
Publisher