Kota Medan – 21 September 2017, Desa Sugi, Kecamatan Marancar, Kabupaten Tapanuli Selatan adalah salah satu desa yang sudah memiliki Rencana Pengelolaan Hutan Desa (RPHD) dan diusulkan untuk memperoleh izin Hak Pengelolaan Hutan Desa (HPHD) dari Menteri Kehutanan. Conservation International (CI) Indonesia, melalui program Kemitraan Bentang Alam Berkelanjutan (dikenal dengan SLP – Sustainable Landscapes Partnership), membangun kerja sama dengan Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) Sugi Natama melaksanakan pelatihan budidaya lebah dan karet bagi masyarakat sebagai salah satu upaya memanfaatkan Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) dengan turut melestarikan hutan. Desa sugi berada di kawasan penyangga Suaka Alam Lubuk Raya dengan potensi sumber daya alam yang sangat beragam. Akibat keterbatasan kapasitas masyarakat dalam mengelola hasil hutan, maka pemanfaatan potensi tersebut belum maksimal secara ekonomi. Sejak Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengeluarkan Permen LHK No. P.83 Tahun 2016 tentang Perhutanan Sosial, Dinas Kehutanan Kabupaten Tapanuli Selatan dan Daerah Aliran Sungai Asahan (DAS) Barumun mengusulkan kawasan hutan produksi Desa Sugi dengan luas ± 80 hektar menjadi hutan desa.
Inisiasi Implementasi Rencana Pengelolaan Hutan Desa (RPHD)
Kota Medan – 21 September 2017, Desa Sugi, Kecamatan Marancar, Kabupaten Tapanuli Selatan adalah salah satu desa yang sudah memiliki Rencana Pengelolaan Hutan Desa (RPHD) dan diusulkan untuk memperoleh izin Hak Pengelolaan Hutan Desa (HPHD) dari Menteri Kehutanan. Conservation International (CI) Indonesia, melalui program Kemitraan Bentang Alam Berkelanjutan (dikenal dengan SLP – Sustainable Landscapes Partnership), membangun kerja sama dengan Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) Sugi Natama melaksanakan pelatihan budidaya lebah dan karet bagi masyarakat sebagai salah satu upaya memanfaatkan Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) dengan turut melestarikan hutan. Desa sugi berada di kawasan penyangga Suaka Alam Lubuk Raya dengan potensi sumber daya alam yang sangat beragam. Akibat keterbatasan kapasitas masyarakat dalam mengelola hasil hutan, maka pemanfaatan potensi tersebut belum maksimal secara ekonomi. Sejak Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengeluarkan Permen LHK No. P.83 Tahun 2016 tentang Perhutanan Sosial, Dinas Kehutanan Kabupaten Tapanuli Selatan dan Daerah Aliran Sungai Asahan (DAS) Barumun mengusulkan kawasan hutan produksi Desa Sugi dengan luas ± 80 hektar menjadi hutan desa.
Publisher