Jadi Acuan, Sekjen Mira: Permen Kominfo 11/2021 Petakan Daerah Layanan & Tahapan ASO


Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2021 yang menjadi dasar penyelenggaraan Analog Switch Off (ASO) telah direvisi menjadi Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran, didalamnya terdapat pengaturan tahapan penghentian siaran televisi analog.

Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika Mira Tayyiba menyatakan melalui Permen Kominfo 11/2021, pemerintah maupun masyarakat dapat mengetahui identifikasi wilayah masing-masing dalam tahapan penyelenggaraan ASO.

“Untuk mudahnya tolong merujuk ke Peraturan Menteri Kominfo Nomor 11 Tahun 2021 untuk identifikasi wilayah,” ujarnya dalam Talkshow Jawa Timur Siap Analog Switch Off yang berlangsung virtual dari Jakarta, Kamis (02/09/2021).

Menurut Sekjen Mira Tayyiba, pelaksanaan pengentian siaran analog dan dimulainya siaran digital tersisa 14 bulan lagi. Penghitungan itu merujuk pada amanat Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang dalam klaster penyiaran di pasal 72 angka 8 dinyatakan bahwa, migrasi penyiaran televisi teresterial dari analog ke digital harus diselesaikan paling lambat 2 tahun sejak Undang-Undang Cipta Kerja berlaku.

“Karena Undang-Undang Cipta Kerja berlaku pada tanggal 2 November 2020 tahun lalu, artinya proses ASO harus selesai paling lambat pada tanggal 2 November 2022. Waktu yang tidak terlalu lama lagi, yaitu hanya tersisa 14 bulan,” ujarnya.

Menurut Sekjen Kominfo, implementasi Program ASO tentunya harus dipersiapkan dengan baik dan secara detil. Karena upaya bersama ini melibatkan banyak pihak dan akan berdampak kepada layanan masyarakat.

“Kami mencatat bahwa pelaksanaan ASO setidaknya akan melibatkan 701 lembaga penyiaran televisi yang saat ini bersiaran dengan teresterial analog, dan ASO juga akan berdampak kepada lebih dari 40 juta rumah tangga yang saat ini menyaksikan siaran televisi analog. Khusus bagi rumah tangga yang terdampak dengan kriteria tertentu akan mendapatkan bantuan set top box,” ujarnya.

10 Wilayah Layanan Jatim

Menurut Sekjen Mira, Kementerian Kominfo telah merancang jaringan layanan siaran televisi digital di seluruh Indonesia dengan merujuk pada standar yang ditetapkan International Telecommunication Union (ITU).

“Beberapa faktor seperti kondisi geografis, luas wilayah, keterbatasan frekuensi radio, dan kemampuan teknologi siaran digital mempengaruhi rancangan jaringan layanan,” jelasnya.

Sekjen Kominfo menjelaskan, dengan menggunakan pendekatan jaringan layanan siaran televisi digital mempermudah identifikasi wilayah. Sebagai contoh, Provinsi Jawa Timur yang terbagi menjadi 10 wilayah layanan siaran.

“Dari 10 wilayah layanan siaran, proses ASO akan dilaksanakan bertahap, yaitu tahap pertama akan dilaksanakan pada tanggal 30 April 2022 untuk 5 wilayah layanan siaran, yaitu Jawa Timur 3, Jawa Timur 4, Jawa Timur 5, Jawa Timur 6, dan Jawa Timur 10,” paparnya.

Sekjen Mira Tayyiba kembali menegaskan, untuk 5 wilayah layanan pertama itu identifikasi kabupaten dan kota yang termasuk didalamnya dapat dilihat dalam Permen Kominfo 11/2021.

“Sebagai contoh Jawa Timur 3 meliputi tiga kabupaten yaitu Kabupaten Sampang, Kabupaten Pamekasan, dan Kabupaten Sumenep. Jawa Timur 4 meliputi tiga kabupaten yaitu Kabupaten Lumajang, Kabupaten Jember, dan Kabupaten Bondowoso,” tandasnya.

Sedangkan untuk tahap kedua akan dilaksanakan tanggal 25 Agustus 2022 untuk satu wilayah layanan siaran, yaitu Jawa Timur 1. Dan tahap ketiga di tanggal 2 November 2022 dilaksanakan untuk 4 wilayah layanan siaran, yaitu Jawa Timur 2, Jawa Timur 7, Jawa Timur 8, dan Jawa Timur 9.

“Sebagai informasi, selain multiplexing TVRI, saat ini juga telah dan sedang proses beroperasi adalah multiplexing yang dikelola oleh Metro TV, Global TV, SCTV, Indosiar, TransTV, dan ANTV,” paparnya.

Dalam kesempatan itu, Sekjen Mira Tayyiba menegaskan kembali manfaat sistem penyiaran digital bagi industri penyiaran maupun masyarakat secara umum.

“Banyak manfaat yang didapat seperti efisiensi penggunaan spektrum frekuensi, efisiensi infrastruktur industri penyiaran, peningkatan kualitas siaran, mempertahankan diversity of ownership, menumbuhkan industri konten,” jelasnya.

Manfaat lain dengan pelaksanaan ASO, menurut Sekjen Kementerian Kominfo, Indonesia akan mendapatkan digital dividen yang nantinya dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan infrastruktur broadband dan untuk fungsi kebencanaan.

“Selain itu, migrasi ke sistem penyiaran digital juga membawa Indonesia menuju persaingan dunia penyiaran secara global,” paparnya.

Sekjen Mira menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur, DPRD Provinsi Jawa Timur, KPID Jawa Timurt, dan berbagai pihak lainnya yang turut serta menyukseskan kesiapan implementasi ASO.

“Perlu upaya bersama yang solid untuk melaksanakan proses analog switch off, sehingga pelaksanaan talkshow hari ini bertujuan untuk dapat memberikan edukasi dan pengetahuan mengenai televisi digital secara komprehensif dan mendalam,” tandasnya.

Sekjen Kominfo juga mengajak ekosistem terkait agar menciptakan kesamaan pemahaman, yang dapat menjadi motivasi bagi seluruh pihak untuk berkolaborasi dalam menyukseskan pelaksanaan ASO dan migrasi TV digital yang harus selesai dilaksanakan paling lambat 2 November 2012.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang membantu penyelenggaraan. Semoga acara ini membawa manfaat bagi kita semua dan langan lupa untuk segera berpindah dari TV analog menuju TV digital. Bersih gambarnya, jernih suaranya, canggih teknologinya,” imbuhnya.

Dalam pembukaan talkshow, turut hadir Wakil Gubernur Jawa Timur; Emil Dardak, dan Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur; Kusnadi.

Editor: Marketing Exabytes
Publisher