Manokwari, 26 April 2018 ? Kementerian Perdagangan terus bersinergi dengan Pemerintah Daerah, Satgas Pangan, Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) Provinsi Papua Barat, Pelaku Usaha, maupun Distributor dan para pelaku usaha untuk menjaga stabilitas harga dan ketersediaan pasokan barang kebutuhan pokok (bapok), terutama menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) 2018. Staf Ahli Bidang Pengamanan Pasar Kementerian Perdagangan, Sutriono Edi hadir dalam Rapat Koordinasi dan Identifikasi Harga Bapok menjelang HBKN di Manokwari, Papua Barat, pada Kamis (26/4). Sudah menjadi tugas Pemerintah untuk memantau dan menyosialisasikan bahwa pasokan aman. Jadi, apa yang dijalankan Kemendag itu sesuai dengan mandat yang diberikan Presiden. Kemendag bersama Satgas Pangan dan Pemda akan melakukan pengawasan harga di pasar rakyat untuk mengetahui apakah sudah sesuai dengan harga yang telah ditetapkan Pemerintah. Dalam Rakorda di Papua Barat, Sutriono Edi menyampaikan agar seluruh instansi dapat bekerja sama menjalankan kebijakan mengenai harga eceran tertinggi (HET) beras untuk pasar tradisonal, toko swalayan, dan tempat penjualan eceran lainnya sesuai Permendag Nomor 57/M-DAG/PER/8/2017 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Beras. Pelaku usaha yang menjual harga beras melebihi HET dikenai sanksi pencabutan izin usaha oleh pejabat penerbit, setelah sebelumnya diberikan peringatan tertulis, diharapkan seluruh pemangku kepentingan dapat bersama-sama berupaya menjaga stabilisasi harga bahan pokok menjelang bulan puasa.
Jaga Stabilitas Harga dan Ketersediaan Bapok, Kemendag Gelar Rakorda di Manokwari Jelang HBKN 2018
Manokwari, 26 April 2018 ? Kementerian Perdagangan terus bersinergi dengan Pemerintah Daerah, Satgas Pangan, Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) Provinsi Papua Barat, Pelaku Usaha, maupun Distributor dan para pelaku usaha untuk menjaga stabilitas harga dan ketersediaan pasokan barang kebutuhan pokok (bapok), terutama menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) 2018. Staf Ahli Bidang Pengamanan Pasar Kementerian Perdagangan, Sutriono Edi hadir dalam Rapat Koordinasi dan Identifikasi Harga Bapok menjelang HBKN di Manokwari, Papua Barat, pada Kamis (26/4). Sudah menjadi tugas Pemerintah untuk memantau dan menyosialisasikan bahwa pasokan aman. Jadi, apa yang dijalankan Kemendag itu sesuai dengan mandat yang diberikan Presiden. Kemendag bersama Satgas Pangan dan Pemda akan melakukan pengawasan harga di pasar rakyat untuk mengetahui apakah sudah sesuai dengan harga yang telah ditetapkan Pemerintah. Dalam Rakorda di Papua Barat, Sutriono Edi menyampaikan agar seluruh instansi dapat bekerja sama menjalankan kebijakan mengenai harga eceran tertinggi (HET) beras untuk pasar tradisonal, toko swalayan, dan tempat penjualan eceran lainnya sesuai Permendag Nomor 57/M-DAG/PER/8/2017 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Beras. Pelaku usaha yang menjual harga beras melebihi HET dikenai sanksi pencabutan izin usaha oleh pejabat penerbit, setelah sebelumnya diberikan peringatan tertulis, diharapkan seluruh pemangku kepentingan dapat bersama-sama berupaya menjaga stabilisasi harga bahan pokok menjelang bulan puasa.
Publisher