Berdasarkan peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 25 Tahun 2015 tentang pelaksanaan Kewajiban Pelayanan Universal telekomunikasi dan Informatika, Direktorat Ekosistem pada Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika melalui program Palapa Ring dapat mewujudkan kedaulatan negara dan ketahanan nasional dalam bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), menempatkan Indonesia sebagai pusat persimpangan lintasan telekomunikasi regional dan internasional, pemerataan pembangunan serta menunjang iklim kompetisi yang lebih sehat dibidang penyelenggaraan jasa telekomunikasi. Pelayanan universal salah satunya adalah diselenggarakannya Jambore Nasional TIK bagi remaja dan dewasa dengan disabilitas . Jambore TIK ini juga merupakan salah satu upaya Kementerian Kominfo dalam hal ini Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BP3TI) dan Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) Kominfo dalam mengembangkan program yang memenuhi hak–hak penyandang disabilitas seperti yang tercantum dalam Undang – Undang No. 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas.
Jambore TIK Tingkat Nasional 2017 bagi Remaja dan Dewasa dengan Disabilitas
Berdasarkan peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 25 Tahun 2015 tentang pelaksanaan Kewajiban Pelayanan Universal telekomunikasi dan Informatika, Direktorat Ekosistem pada Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika melalui program Palapa Ring dapat mewujudkan kedaulatan negara dan ketahanan nasional dalam bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), menempatkan Indonesia sebagai pusat persimpangan lintasan telekomunikasi regional dan internasional, pemerataan pembangunan serta menunjang iklim kompetisi yang lebih sehat dibidang penyelenggaraan jasa telekomunikasi. Pelayanan universal salah satunya adalah diselenggarakannya Jambore Nasional TIK bagi remaja dan dewasa dengan disabilitas . Jambore TIK ini juga merupakan salah satu upaya Kementerian Kominfo dalam hal ini Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BP3TI) dan Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) Kominfo dalam mengembangkan program yang memenuhi hak–hak penyandang disabilitas seperti yang tercantum dalam Undang – Undang No. 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas.
Publisher