Jakarta, 11 September 2017, BPKN sependapat dengan Ombudsman dan mendukung agar pihak pelaku usaha perumahan dan properti yang belum memenuhi semua persyaratan yang diatur dalam peraturan perundangundangan agar tidak melakukan pemasaran atas perumahan dan properti tersebut. “Demi mencegah timbulnya kerugian konsumen, seharusnya Kementerian dan Lembaga yang berwenang segera bertindak sesuai kewenangannya masing-masing dan mengumumkan ke publik”, jelas Ardiansyah Ketua BPKN. Disebutkan dalam Pasal 8 ayat (1) huruf f Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) bahwa pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut. Hal senada juga diatur dalam Pasal 9 ayat (1) UUPK bahwa Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan suatu barang dan/atau jasa secara tidak benar, dan/atau seolah-olah menawarkan sesuatu yang mengandung janji yang belum pasti.
"Janji Manis di Lokasi Strategis"Ancaman Pidana Bagi Pelaku Usaha yang Membuat Iklan Menyesatkan
Jakarta, 11 September 2017, BPKN sependapat dengan Ombudsman dan mendukung agar pihak pelaku usaha perumahan dan properti yang belum memenuhi semua persyaratan yang diatur dalam peraturan perundangundangan agar tidak melakukan pemasaran atas perumahan dan properti tersebut. “Demi mencegah timbulnya kerugian konsumen, seharusnya Kementerian dan Lembaga yang berwenang segera bertindak sesuai kewenangannya masing-masing dan mengumumkan ke publik”, jelas Ardiansyah Ketua BPKN. Disebutkan dalam Pasal 8 ayat (1) huruf f Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) bahwa pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut. Hal senada juga diatur dalam Pasal 9 ayat (1) UUPK bahwa Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan suatu barang dan/atau jasa secara tidak benar, dan/atau seolah-olah menawarkan sesuatu yang mengandung janji yang belum pasti.
Publisher