Ke Lampung, Kemendag Siaga Pastikan Kesiapan Pasokan dan Harga Bapok di Daerah


Lampung, 18 April 2018 – Sesuai arahan Presiden Joko Widodo untuk memastikan stok dan stabilisasi harga bahan pokok di seluruh wilayah Indonesia, Kementerian Perdagangan turun langsung memantau kesiapan daerah menjelang Puasa dan Lebaran 2018 di Lampung, Rabu (18/4). Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Tjahya Widayanti memimpin Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) "Stabilisasi Harga dan Stok/Pasokan Barang Kebutuhan Pokok Menjelang Puasa dan Lebaran 2018/1439 H".

“Rakorda ini merupakan langkah Kemendag menjalankan arahan Presiden Joko Widodo pada rapat terbatas (Ratas) pada 5 April 2018 dan tindak lanjut arahan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita pada Rakornas HBKN di Bandung pada 23 Maret 2018,” kata Tjahya.

Hingga minggu ke-2 April, Kemendag telah menggelar Rakorda di 10 provinsi yaitu Sumatra Barat, Sumatra Utara, DI Yogyakarta, Jawa Barat, Kalimantan Timur, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Selatan, dan Maluku.

“Rakorda di 34 provinsi dijadwalkan antara H-45 dan H-30 puasa. Selain itu, H-15 sebelum Lebaran, Kemendag juga akan menugaskan 200 pegawai untuk turun langsung ke daerah yang berpotensi rawan, memantau secara periodik agar dapat membuat langkah yang tepat menjaga stabilisasi barang kebutuhan pokok di setiap daerah,” tambah Tjahya.

Terdapat empat langkah strategis yang telah disiapkan Kemendag dalam menyambut HBKN ini. Pertama, melalui Penguatan Penerbitan Permendag terkait, yaitu pendaftaran pelaku usaha bapok Permendag 20/2017, harga acuan Permendag 27/2017 dan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras Permendag 57/2017. "Kami akan terus memperkuat regulasi perdagangan. Kami juga memastikan seluruh Permendag ini diimplementasikan dengan baik dan benar oleh para pelaku usaha," tandas Tjahya.

Kedua, melalui penatalaksanaan yaitu melakukan rapat koordinasi (rakor) dengan pemerintah daerah, instansi terkait, fasilitasi dengan BUMN dan pelaku usaha serta penugasan BULOG.

Ketiga, melalui pemantauan dan pengawasan yang akan dilakukan oleh Eselon I Kemendag bersama dengan Satgas Pangan di seluruh wilayah Indonesia. Langkah ini untuk memastikan ketersediaan pasokan dan stabilisasi harga, termasuk menjamin pendistribusian bapok.

Keempat, melalui upaya khusus yaitu penetrasi ke pasar rakyat dan toko swalayan. Kemendag akan melakukan penetrasi pasar menjelang puasa pada 1-15 April 2018 atau (H-45)-(H-30) puasa serta menjelang Lebaran pada 14 Mei-18 Juni 2018 atau pada (H-31)-(H-7) Lebaran. "Penetrasi ke pasar rakyat dan ritel modern untuk penguatan regulasi mengawal kelancaran pasokan bapok ke pasar pantauan," imbuhnya.

Untuk melakukan upaya penetrasi pasar, Kementerian Perdagangan telah melakukan pemantauan harga ke Pasar Gintung. Berdasarkan hasil pemantauan harga bapok di Lampung relatif stabil. Tercatat harga di pasar tradisional untuk beras medium Rp11.000/kg, beras premium merek SJ Rp12.800/kg, minyak goreng curah Rp10.000/lt, gula pasir Rp11.000-12.000/kg, cabe merah Rp24.000-27.000/kg, bawang putih Rp25.000/kg, bawang merah Rp27.000-30.000/kg, telur Rp23.000/kg, Daging ayam Rp23.300/kg, daging sapi Rp110.000-120.000/kg.

Sedangkan hasil pantauan dari ritel modern menunjukkan harga barang kebutuhan pokok sesuai dengan kebijakan HET yang pemerintah keluarkan. Untuk Lampung, kebijakan HET yang berlaku yaitu gula Rp12.500/kg, daging beku Rp80.000/kg, minyak goreng kemasan sederhana Rp11.000/liter, minyak goreng curah Rp10.500/liter, beras medium Rp 9.450/kg, dan beras premium Rp 12.800/kg. Untuk pasokan barang pokok di gudang Bulog di daerah Lampung sendiri terpantau aman untuk mencukupi kebutuhan jelang Puasa dan Lebaran 2018.

Imbauan kepada Pemerintah Daerah

Pada Rakorda, Tjahya juga menyampaikan kepada pemerintah provinsi dan kabupaten/kota agar berperan aktif menjaga ketersediaan pasokan dan stabilitas harga bapok di wilayah masing-masing, khususnya menjelang puasa dan Lebaran 2018/1439 H.

Beberapa langkah strategis yang dapat dilakukan, antara lain meningkatkan jumlah distributor terdaftar yang ada di wilayahnya melalui Tanda Daftar Pelaku Usaha Distribusi (TDPUD) Bapok, mendorong pelaporan stok oleh distributor terdaftar sesuai Permendag 20/2017, serta melakukan pencatatan stok dan konsumsi di daerah untuk mengetahui kondisi surplus/defisit bapok melalui Sistem Informasi Perizinan Terpadu (SIPT) di alamat http://sipt.kemendag.go.id.

Apabila Pelaku Usaha Distribusi tidak melakukan pendaftaran sanksinya adalah rekomendasi pencabutan izin usaha oleh pejabat penerbit, sedangkan apabila Pelaku Usaha Distribusi Terdaftar tidak menyampaikan laporan Tanda Daftar akan dibekukan paling lama 30 hari kerja oleh pejabat penerbit,” tegas Tjahya.

Editor: Administrator 3
Publisher