1.Sejak tanggal 9 April 2021, Kementerian Komunikasi dan Informatika melalui tim evaluasi penyelenggara multipleksing siaran televisi digital terestrial, menggelar proses evaluasi untuk menetapkan status Lembaga Penyiaran Swasta sebagai Penyelenggaraan Multipleksing Siaran Televisi Digital Terestrial di 12 provinsi. Hal tersebut merupakan pelaksanaan amanat Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran (PP Postelsiar) serta pelaksanaannya dilakukan dengan berpedoman pada Keputusan Menteri Kominfo Nomor 88 Tahun 2021 tentang Pedoman Evaluasi dan Seleksi Penyelenggara Multipleksing Siaran Televisi Digital Terestrial. 2.Proses evaluasi tersebut diikuti oleh tujuh grup Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) yaitu grup Surya Citra Media, Media, Rajawali Televisi, Trans Media, Media Nusantara Citra, Berita Satu dan Viva. Sebagaimana tercantum dalam Pasal 78 Ayat 11 PP Postelsiar bahwa evaluasi penyelenggara multipleksing dilakukan berdasarkan sembilan butir pertimbangan yaitu : - perlindungan kepentingan nasional; -pemerataan penyebaran informasi; -kesiapan infrastruktur multipleksing penyelenggara Penyiaran ; -penetapan penyelenggara multipleksing yang telah melakukan investasi sebelumnya; -perencanaan penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan/atau pencegahan interferensi Spektrum Frekuensi Radio; -kesiapan ekosistem penyelenggaraan Penyiaran -efisiensi industri Penyiaran; -perlindungan investasi; dan/atau -persiapan penghentian siaran analog (Analog Switch Off/ASO).
Kemajuan Evaluasi Penyelenggara Multipleksing di 12 Provinsi dan Persiapan Penghentian Siaran Televisi Analog Tahap I
1.Sejak tanggal 9 April 2021, Kementerian Komunikasi dan Informatika melalui tim evaluasi penyelenggara multipleksing siaran televisi digital terestrial, menggelar proses evaluasi untuk menetapkan status Lembaga Penyiaran Swasta sebagai Penyelenggaraan Multipleksing Siaran Televisi Digital Terestrial di 12 provinsi. Hal tersebut merupakan pelaksanaan amanat Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran (PP Postelsiar) serta pelaksanaannya dilakukan dengan berpedoman pada Keputusan Menteri Kominfo Nomor 88 Tahun 2021 tentang Pedoman Evaluasi dan Seleksi Penyelenggara Multipleksing Siaran Televisi Digital Terestrial. 2.Proses evaluasi tersebut diikuti oleh tujuh grup Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) yaitu grup Surya Citra Media, Media, Rajawali Televisi, Trans Media, Media Nusantara Citra, Berita Satu dan Viva. Sebagaimana tercantum dalam Pasal 78 Ayat 11 PP Postelsiar bahwa evaluasi penyelenggara multipleksing dilakukan berdasarkan sembilan butir pertimbangan yaitu : - perlindungan kepentingan nasional; -pemerataan penyebaran informasi; -kesiapan infrastruktur multipleksing penyelenggara Penyiaran ; -penetapan penyelenggara multipleksing yang telah melakukan investasi sebelumnya; -perencanaan penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan/atau pencegahan interferensi Spektrum Frekuensi Radio; -kesiapan ekosistem penyelenggaraan Penyiaran -efisiensi industri Penyiaran; -perlindungan investasi; dan/atau -persiapan penghentian siaran analog (Analog Switch Off/ASO).
Publisher