Yogyakarta, 3 Mei 2021 – Kementerian Perdagangan mengajak para pelaku usaha, masyarakat, akademisi, dan pemangku kepentingan lainnya untuk memahami dan memanfaatkan perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional (Regional Comprehensive Economic Partnership/RCEP) yang telah ditandatangani pada 15 November 2020 lalu. Perjanjian RCEP ditargetkan dapat diimplementasikan pada 1 Januari 2022 mendatang. Jika dimanfaatkan dengan baik, implementasi RCEP dapat mendorong peningkatan kinerja ekspor nasional. Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Perundingan perdagangan Indonesia (PPI) Djatmiko Bris Witjaksono pada kegiatan diskusi grup terfokus (FGD) yang digelar secara hybrid pada hari Senin (3/5) di Daerah Istimewa Yogyakarta. Kegiatan diikuti 100 orang peserta yang terdiri atas perwakilan kementerian pusat, instansi/lembaga daerah terkait, pelaku usaha/asosiasi daerah, serta akademisi baik secara daring maupun luring.
Kemendag Ajak Pemangku Kepentingan Manfaatkan Perjanjian RCEP
Yogyakarta, 3 Mei 2021 – Kementerian Perdagangan mengajak para pelaku usaha, masyarakat, akademisi, dan pemangku kepentingan lainnya untuk memahami dan memanfaatkan perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional (Regional Comprehensive Economic Partnership/RCEP) yang telah ditandatangani pada 15 November 2020 lalu. Perjanjian RCEP ditargetkan dapat diimplementasikan pada 1 Januari 2022 mendatang. Jika dimanfaatkan dengan baik, implementasi RCEP dapat mendorong peningkatan kinerja ekspor nasional. Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Perundingan perdagangan Indonesia (PPI) Djatmiko Bris Witjaksono pada kegiatan diskusi grup terfokus (FGD) yang digelar secara hybrid pada hari Senin (3/5) di Daerah Istimewa Yogyakarta. Kegiatan diikuti 100 orang peserta yang terdiri atas perwakilan kementerian pusat, instansi/lembaga daerah terkait, pelaku usaha/asosiasi daerah, serta akademisi baik secara daring maupun luring.
Publisher